(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Tugas dan Fungsi

Kepala Badan

  1. Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mempunyai fungsi :

    a. penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;

    b. pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;

    c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;

    d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;

    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Sekretaris

  1. Sekretaris mempunyai tugas menyiapkan rumusan, mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan dan memberikan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan laporan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi :

    a. pengoordinasian dan penyusunan, pembinaan, pemantauan, evaluasi rencana program dan kegiatan;

    b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan Sistem pengendalian Intern pemerintah dan pengelolaan informasi;

    c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan;

    d. pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian penataan organisasi dan tatalaksana;

    e. pembinaan, pemberian dukungan dan pengawasan administrasi umum, meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kehumasan dan barang milik daerah/negara, kearsipan dan dokumentasi;

    f. penyusunan, pelaksanaan, perorganisasian, monitoring dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP);

    g. pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan;

    h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi

  1. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi melaksanakan tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengadaan dan pemberhentian ASN serta pengelolaan data dan informasi manajemen kepegawaian.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi mempunyai fungsi :

    a. perumusan kebijakan pengadaan dan pemberhentian ASN serta pengelolaan data dan informasi manajemen kepegawaian;

    b. penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan ASN;

    c. pengoordinasian penetapan Nomor Induk Pegawai dan Pengangkatan Calon Pegawai ASN;

    d. pengoordinasian pelaksanaan administrasi pemberhentian ASN;

    e. pengoordinasian pengolahan data, pengembangan dan pembangunan sistem informasi manajemen ASN;

    f. pendokumentasian peraturan perundang-undangan kepegawaian;

    g. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan fasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya);

    h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pemberhentian ASN serta pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen kepegawaian;

    i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi

  1. Kepala Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis mutasi, kepangkatan, kengembangan karier dan promosi ASN.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Mutasi dan promosi mempunyai fungsi :

    a. pengadministrasian dan pemrosesan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional;

    b. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan mutasi;

    c. pengoordinasian penyusunan rencana suksesi, pola karier dan pengembangan karier;

    d. pelaksanaan anapsa dan verifikasi usulan promosi;

    e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan seleksi jabatan;

    f. perencanaan dan pelaksanaan tes kesehatan bagi Calon PNS;

    g. perencanaan dan pelaksanaan pengangkatan dan pengambilan sumpah PNS;

    h. penyiapan bahan usulan Kartu Pegawai (Karpeg);

    i. pengelolaan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan peninjauan masa kerja;

    j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan mutasi, kepangkatan, kengembangan karier dan promosi ASN;

    k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

  1. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur melaksanakan tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pendidikan dan pelatihan ASN.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur mempunyai fungsi :

    a. penganalisaan dan penyusunan rencana program dan kegiatan yang digunakan dalam pendidikan dan pelatihan aparatur;

    b. penjaringan, seleksi, dan pengusulan calon peserta pendidikan dan pelatihan;

    c. pengoordinasian perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

    d. penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;

    e. pengoordinasian perencanaan dan penyelenggaraan assassement dan uji kompetensi;

    f. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan;

    g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Disiplin Aparatur

  1. Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Disiplin Aparatur melaksanakan tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis Penilaian dan Evaluasi Kinerja serta Disiplin dan Penghargaan ASN.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Disiplin Aparatur mempunyai fungsi :

    a. penyusunan rencana kinerja dan disiplin aparatur;

    b. pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja dan penegakan disiplin aparatur;

    c. penilaian kinerja dan disiplin aparatur;

    d. pelaksanaan tindak lanjut kinerja dan disiplin aparatur;

    e. pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kinerja aparatur;

    f. pengelolaan Cuti aparatur;

    g. pengelolaan usulan Kartu Istri/Suami aparatur;

    h. pengelolaan penetapan status dan kedudukan hukum aparatur;

    i. pengelolaan Izin Perkawinan dan Perceraian aparatur;

    j. pengelolaan administrasi peningkatan kesejahteraan dan penghargaan aparatur;

    k. pelaksanaan fasilitasi pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;

    l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan

(Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Pasal 57 Paragraf 1 s/d 6)