a. penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
a. pengoordinasian dan penyusunan, pembinaan, pemantauan, evaluasi rencana program dan kegiatan;
b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan Sistem pengendalian Intern pemerintah dan pengelolaan informasi;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan;
d. pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian penataan organisasi dan tatalaksana;
e. pembinaan, pemberian dukungan dan pengawasan administrasi umum, meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kehumasan dan barang milik daerah/negara, kearsipan dan dokumentasi;
f. penyusunan, pelaksanaan, perorganisasian, monitoring dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP);
g. pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
a. perumusan kebijakan pengadaan dan pemberhentian ASN serta pengelolaan data dan informasi manajemen kepegawaian;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan ASN;
c. pengoordinasian penetapan Nomor Induk Pegawai dan Pengangkatan Calon Pegawai ASN;
d. pengoordinasian pelaksanaan administrasi pemberhentian ASN;
e. pengoordinasian pengolahan data, pengembangan dan pembangunan sistem informasi manajemen ASN;
f. pendokumentasian peraturan perundang-undangan kepegawaian;
g. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan fasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya);
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pemberhentian ASN serta pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen kepegawaian;
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
a. pengadministrasian dan pemrosesan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional;
b. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan mutasi;
c. pengoordinasian penyusunan rencana suksesi, pola karier dan pengembangan karier;
d. pelaksanaan anapsa dan verifikasi usulan promosi;
e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan seleksi jabatan;
f. perencanaan dan pelaksanaan tes kesehatan bagi Calon PNS;
g. perencanaan dan pelaksanaan pengangkatan dan pengambilan sumpah PNS;
h. penyiapan bahan usulan Kartu Pegawai (Karpeg);
i. pengelolaan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan peninjauan masa kerja;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan mutasi, kepangkatan, kengembangan karier dan promosi ASN;
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
a. penganalisaan dan penyusunan rencana program dan kegiatan yang digunakan dalam pendidikan dan pelatihan aparatur;
b. penjaringan, seleksi, dan pengusulan calon peserta pendidikan dan pelatihan;
c. pengoordinasian perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
d. penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
e. pengoordinasian perencanaan dan penyelenggaraan assassement dan uji kompetensi;
f. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
a. penyusunan rencana kinerja dan disiplin aparatur;
b. pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja dan penegakan disiplin aparatur;
c. penilaian kinerja dan disiplin aparatur;
d. pelaksanaan tindak lanjut kinerja dan disiplin aparatur;
e. pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kinerja aparatur;
f. pengelolaan Cuti aparatur;
g. pengelolaan usulan Kartu Istri/Suami aparatur;
h. pengelolaan penetapan status dan kedudukan hukum aparatur;
i. pengelolaan Izin Perkawinan dan Perceraian aparatur;
j. pengelolaan administrasi peningkatan kesejahteraan dan penghargaan aparatur;
k. pelaksanaan fasilitasi pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan
(Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Pasal 57 Paragraf 1 s/d 6)