Berikut adalah syarat pensiun berdasarkan jenisnya :
1. Pensiun Batas Usia Pensiun
2. Pensiun Janda-Duda
3. Pensiun Atas Permintaan Sendiri
4. ASKEM Bagi Anggota PNS yang Meninggal
5. ASKEM PNS yang Meninggal