Tugas Belajar
Dalam hal proses pengajuan ijin belajar berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Rebuplik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan maka dapat kami sampaikan bahwa untuk pengajuan Ijin belajar berubah menjadi Tugas Belajar.
Adapun tugas belajar ini terbagi menjadi 2 Jenis yaitu :
Sedangkan untuk status pembiayaan tugas belajar terbagi menjadi 3 jenis pembiayaan yaitu :
Dalam mekanisme pengajuan silahkan di klik terlebih dahulu :
setelah proses pengajuan dan lampiran dikirimkan ke kami melalui srikandi/manual maka dapat diisikan data tugas belajar dalam :
Jika ada kesulitan dalam hal pengajuan bisa menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur.
1. link syarat tugas belajar ( urutan pengajuan ) klik disini.
2. kemudian link untuk form lampiran persyaratan Tugas Belajar klik disini
3. Form isian Tugas Belajar (data disikan dipastikan harus benar) klik disini
4. Keterangan Pendidikan klik disini
5. Pamflet pengembangan kompetensi klik disini