(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Pengajuan Tugas Belajar dan Ijin Belajar

Tugas Belajar

 

Dalam hal proses pengajuan ijin belajar berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Rebuplik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan maka dapat kami sampaikan bahwa untuk pengajuan Ijin belajar berubah menjadi Tugas Belajar.

Adapun tugas belajar ini terbagi menjadi 2 Jenis yaitu :

  1. Tugas belajar meninggalkan tugas ( masa kuliah lebih dari 6 bulan ) dan diberhentikan dari jabatan nya
  2. Tugas belajar tidak meninggalkan tugas (masa kuliah lebih dari 6 bulan) dan tidak diberhentikan dari Jabatannya

Sedangkan untuk status pembiayaan tugas belajar terbagi menjadi 3 jenis pembiayaan yaitu :

  1. Tugas belajar Biaya Mandiri
  2. Tugas belajar Biaya APBD
  3. Tugas belajar Biaya APBN

Dalam mekanisme pengajuan silahkan di klik terlebih dahulu :

  1. Persyaratan tugas belajar untuk mempelajari urutan pengajuan tugas belajar;
  2. Form lampiran persyaratan tugas belajar ( contoh format kebutuhan lampiran yang akan diajukan)

setelah proses pengajuan dan lampiran dikirimkan ke kami melalui srikandi/manual maka dapat diisikan data tugas belajar dalam :

  1. Form isian Tugas Belajar ( pastikan data yg disikan sesuai dengan sk pangkat terakhir)

Jika ada kesulitan dalam hal pengajuan bisa menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur.

 

1. link syarat tugas belajar ( urutan pengajuan ) klik disini.

2. kemudian link untuk form lampiran persyaratan Tugas Belajar klik disini

3. Form isian Tugas Belajar (data disikan dipastikan harus benar) klik disini

4. Keterangan Pendidikan klik disini

5. Pamflet pengembangan kompetensi klik disini