(0335) 8401552
bkpsdm@probolinggokab.go.id
Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Dasar Hukum Pembentukan
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, tercermin pada pasal 76 dan 77 yang mengisyaratkan adanya kewenangan penuh pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah
UU No. 8 Tahun 1974 jo. Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok - pokok Kepegawaian pada pasal 34A ayat (1) dan ayat (2);
PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom, khususnya pasal 3 ayat (5) angka 17 butir huruf c dan butir huruf b; Sebagai Daerah Otonom Organisasi Perangkat Daerah;
PP No. 84 Tahun 2000 Tanggal 25 September 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Keppres No. 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Khusus untuk BKD pada Keppres ini dapat dilihat pada pasal 5 ayat (1), pasal 6 ayat (1) dan (3);
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah merupakan sebuah Lembaga Teknis Daerah (PP 41 2007, pasal 8). Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Badan Kepegawaian Daerah