(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

SEKDA BUKA SOSIALISASI TATACARA PEMBERIAN CUTI PNS

KRAKSAAN, Selasa (15/5), bertempat di ruang Madakaripuran lantau V Kantor Bupati Probolinggo dilaksanakan sosialisasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan ini dihadiri oleh 130 orang yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian atau pejabat yang menangani kepegawaian pada Kepala Puskesmas dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Narasumber kegiatan ini adalah Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Jawa Timur, Suksesti Sugiarti.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah, Soeparwiyono. Dalam sambutannya beliau menjelaskan cuti hakikatnya merupakan hak PNS tetapi dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kinerja organisasi pemerintah.

“ Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati, berwenang memberikan cuti kepada PNS dan dapat didelegasikan kepada pejabat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.”, jelasnya.

Masih menurut beliau pemberian cuti telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017.

“ Dalam peraturan tersebut dijelaskan aturan masalah tatacara permohonan dan tatacara pemberian cuti untuk PNS yang meliputi tiga bagian, yakni pejabat berwenang memberikan cuti, tatacara permohonan dan pemberian cuti serta ketentuan lainya.”, imbuhnya.

Beliau mengharapkan para pejabat yang menangani kepagawaian ataupun pelaksana sebagai pengelola kepegawaian memahami isi peraturan tersebut.”

“ Saya mengharapkan peserta nantinya bisa memahami subtansi Perka BKN ini, tidak multitafsir mengartikan aturan pemberian cuti sehingga tercipta keseragaman penerapan ketentuan pemberian cuti di masing-masing instansi.”, tandasnya.