(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

PERBUP 1 TAHUN 2018

KRAKSAAN, Kamis (21/2) Pemerintah Kabupaten Probolinggo berupaya menciptakan ASN yang berkualitas, kompeten dan profesional diantaranya melalui tugas belajar bagi PNS dengan harapan nantinya aparatur pemerintahan tersebut dapat meningkatkan pelayanan, kinerja dan kemampuan dalam menjalankan roda pemerintahan sekaligus menjadi ujung tombak pelaksanaan pembangunan.
Bupati Probolinggo sangat mendukung keinginan PNS di Kabupaten Probolinggo yang ingin meningkatkan kualifikasi pendidikan dengan pemberian tugas belajar dan ijin belajar. Oleh karena itu diterbitkanlah Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tertanggal 2 Januari 2018 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Keterangan Belajar, Izin Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Selesai Belajar, Pencantuman Gelar Akademik Dan Sebutan Profesi, Ujian Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah Dan Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah Serta Ujian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“ Seorang PNS yang ingin melanjutkan pendidikan setingkat lebih tinggi dan seterusnya bisa memilih melaui tugas belajar atau ijin belajar. Ini merupakan kesempatan bagi pegawai untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan dan membantu dalam jenjang karir.”,ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Abdul Halim.
Oleh karena itu perlu aturan yang mendasari sebagai petunjuk teknis pelaksanaan tugas belajar dan ijin belajar.
“ Terbitnya Perbup 1 Tahun 2018 bertujuan untuk mendasari pelaksanaan tugas belajar dan ijin belajar bagi PNS di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.”, pungkasnya.