KRAKSAAN – Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di Alun-alun Kota Kraksaan, Rabu (24/12/2025) pagi.
Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi ribuan tenaga non-ASN yang kini resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK Paruh Waktu. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma, Ketua Komisi I DPRD Syaiful Bahri, Sekda Ugas Irwanto serta jajaran kepala OPD.
Sebanyak 2.792 SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 diserahkan, dengan penyerahan simbolis kepada 10 perwakilan PPPK oleh Bupati Haris bersama jajaran pimpinan daerah. Acara ditutup dengan sujud syukur bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas amanah yang diterima.
Dalam arahannya, Bupati Haris menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukanlah hadiah, melainkan amanah negara yang harus dijalankan dengan kinerja, integritas dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Status PPPK ini bukan hadiah, tetapi amanah. Keberlanjutan panjenengan sebagai ASN ditentukan oleh kinerja,” tegasnya.
Bupati Haris menambahkan, meski para PPPK kini telah memiliki status dan hak yang jelas sebagai ASN, evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala. Ia juga mengingatkan tantangan berat pemerintah daerah terkait belanja pegawai, namun menegaskan komitmen Pemkab Probolinggo untuk tetap mempertahankan tenaga yang telah bekerja dan terikat kontrak.
“Seragam dan gaji ASN adalah amanah dari masyarakat. Karena itu, jaga sikap, akhlak dan kualitas pelayanan,” pesannya.
Bupati Haris berharap seluruh ASN mampu memberikan pelayanan terbaik sekaligus bersama-sama mewujudkan Kabupaten Probolinggo yang semakin sejahtera, amanah, religius dan berdaya saing.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Joelijanto menjelaskan bahwa penetapan PPPK Paruh Waktu telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemkab Probolinggo mengusulkan 2.798 orang, terdiri dari 125 guru, 90 tenaga kesehatan dan 2.583 tenaga teknis. Berdasarkan persetujuan BKN, sebanyak 2.792 orang ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Lima orang mengundurkan diri dan satu orang tidak memenuhi syarat karena batas usia,” jelasnya.
Anang berharap para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja profesional dan berkontribusi nyata dalam pembangunan Kabupaten Probolinggo.
source by : Bupati Haris Serahkan 2.792 SK PPPK Paruh Waktu 2025, Tegaskan Bukan Hadiah Tapi Amanah