Jakarta – Humas BKN, Terkait penempatan pegawai ASN pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif menekankan bahwa sistem merit menjadi sistem terbaik dalam tata kelola SDM. Hal itu menurutnya memberikan kesempatan kepada setiap individu yang berintegritas dan memiliki kompetensi memadai untuk ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya.
“Jadi ada tiga poin penting untuk meningkatkan kinerja yang produktif, yaitu: ditempatkan pada tempat yang tepat, orangnya tepat, dan waktunya tepat. Sistem merit merupakan alat untuk penempatan tersebut dan manajemen talenta adalah rumahnya, di mana mobilitas talenta akan mudah dilakukan bila sudah ada rumahnya,” imbaunya dalam Focused Group Discussion (FGD) yang membahas tentang Akselerasi Penerapan Manajemen Talenta Instansi Pemerintah Daerah di Wilayah Kerja Kantor Regional IV BKN Makassar, Senin (03/03/2025) secara daring.
Salah satu bentuk manajemen talenta dengan pendekatan sistem merit, yakni melalui penggunaan talent pool. Prof. Zudan menekankan hal ini bertujuan agar talenta-talenta terbaik dapat dipetakan ke dalam kategori kompetensi yang dapat dimanfaatkan pada sistem promosi dan pengisian jabatan. “Penerapan ini justru memudahkan pengisian kebutuhan jabatan pegawai ASN antar-instansi, misalnya kebutuhan jabatan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi atau ke Kementerian/Lembaga sehingga kita mudah dalam melakukan mobilitas talenta dan pergerakan talenta secara vertikal,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Prof. Zudan menegaskan bahwa BKN akan terus concern untuk menerapkan sistem merit manajemen talenta sebagai bentuk perlindungan hukum dan perlindungan karier bagi para pegawai ASN. Ia juga mencontohkan bagaimana dampak penerapan sistem merit secara konsisten di sejumlah negara maju yang berdampak terhadap profesionalisme dan produktivitas.
Bercermin terhadap contoh penerapan sistem merit di sejumlah negara maju tersebut, Kepala BKN mengimbau para instansi untuk menerapkan sistem merit dalam pengelolaan SDM melalui manajemen talenta. Selain itu, Ia juga mengingatkan para ASN agar meneguhkan kembali orientasi bekerja berdasarkan sistem merit sehingga dapat meningkatkan perilaku profesional dan produktif yang berdampak pada kemajuan bangsa.
Pada level teknis, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN Herman menguraikan tiga tujuan yang menjadi urgensi penerapan manajemen talenta ASN. Di antaranya, mengakselerasi pencapaian tujuan strategis pengembangan nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik; mempersiapkan rencana suksesi di Instansi Pemerintah; dan memperoleh, mengembangkan, mengoptimalkan pemberdayaan, dan mempertahankan talenta yang tepat dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
Penulis/Foto: dit
Editor: des
sumber : https://www.bkn.go.id/pengelolaan-asn-berbasis-sistem-merit-memudahkan-mobilitas-talenta/