(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA LEWAT E-LHKPN

KRAKSAAN, Laporan Harta Kekayaan Negara selama ini sudah berjalan, menggunakan aturan Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN sekarang diganti dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016. Tujuan dan manfaat LHKPN adalah mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, sebagai instrumen transparansi dan manajemen SDM pada awal menjabat, sebagai instrumen pengawasan selama menjabat dan sebagai instrumen akuntabilitas saat akhir menjabat.
“ Sekarang pelaporan bisa menggunakan sistem elektronik, e-lhkpn. Sejak tahun 2017 penyelenggara negara dapat melaporkan harta kekayaanya secera online melalui aplikasi E-LHKPN yang dikembangkan oleh KPK “, ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Abdul Halim.
Pelaporan harta kekayaan dapat bermanfaat untuk menanamkan sifat jujur dan tanggungjawab, membangkitkan rasa takut untuk berbuat korupsi, memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara negara, menghindari fitnah, tertib administrasi keuangan, dokumen maupun harta, sebagai instrumen pengujian integritas penyelenggara negara, juga sebagai instrumen manajemen sumber daya manusia, dan sebagai sarana kontrol masyarakat.
“ Laporan Harta Kekayaan Negara secara Elektronik (e-LHKPN) yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggunakan e-LHKPN ditujukan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat.”, pungkasnya.