(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

PAPERLESS LAYANAN KEPEGAWAIAN

KRAKSAAN - Kamis (20/7), Ada hal yang berbeda saat ini di lobi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo. Terlihat beberapa orang sedang sibuk berdiskusi dan memindai berkas-berkas kepegawaian. Ternyata hal ini menindaklanjuti surat edaran Kepala BKN Nomor E.26-30/V 70-5/99 tanggal 12 Juni 2017 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah/BKPP/BKPSDM Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan paperless untuk pelayanan kepegawaian kenaikan pangkat dan pensiun untuk seluruh instansi Pusat dan daerah dalam pengajuan usul kenaikan pangkat perionde 1 Oktober 2017.

“ Untuk kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2017 memang Badan Kepegawaian Negara sedang melaksanakan layanan paper less, artinya pengajuan usulan kenaikan pangkat menggunakan dokumen digital dari hasil memindai berkas-berkas kepegawaian pendukung kenaikan pangkat “, penjelasan Kepala Bidang Mutasi BKD, Sukartadi.

Pelaksanaan kegiatan memindai berkas bisa dilaksanakan di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo dan bisa juga di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya di kirim ke Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo sambung beliau. Menurut penjelasan Kepala Sub Bidang Kepangkatan Struktural Bidang Mutasi, Abdullah, pemindaian berkas ini dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai dengan 24 Juli 2017.

“ Pemindaian berkas kepegawaian ini masih kali pertama ini dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah, jadi masih perlu disosialisasikan. Yang paling utama adalah sarana dan prasarana pendukung pemberkasan digital ini dan format nama file.” Kepala Sub Bidang Kepangkatan Struktural Bidang Mutasi mengatakan, adanya sistem tersebut dalam rangka peningkatan pelayanan, sehingga yang diusulkan tidak harus dengan membawa berkas yang banyak. ”Dulu ada banyak berkas, jadi dengan paperless akan lebih cepat,” ujarnya

Dia mengatakan, sistem paperless merupakan sebuah terobosan yang mempermudah pelayanan. Sebagai awalan akan dijalankan untuk yang reguler. Selain mempermudah dalam layanan, yang bersangkutan tidak akan bersentuhan atau bertemu dengan petugas pungkasnya. ( drs )