(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

KAJIAN E-FORMASI 2017

KRAKSAAN – Rabu (2/8), Guna menyamakan persepsi terkait penyusunan formasi PNS tahun 2017 serta mempersiapkan dan merencakan secara sinergis antar Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah terhadap kebijakan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, Badan Kepegawain Daerah melaksanakan kajian penyusunan rencana kebutuhan formasi PNS Daerah Tahun 2017.

 Acara ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan, Data dan Informasi pada Badan Kepegawaian Daerah, Titik Indayati dan dihadiri Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Mochamad Heru Santoso serta Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Organisas Perangkat Daerah atau Pejabat yang menangani kepegawaian dengan narasumber dari Badan Kepegawaian Propinsi Jawa Timur, Hasyim Asyhari, bertempat di Ruang Pertemuan Jabung II Kantor Bupati Probolinggo.

 Kepala Bidang Pengadaan, Data dan Informasi pada Badan Kepegawaian Daerah, Titik Indayati, menyampaikan harapan kepada peserta untuk mampu merencakan dan menyusun bezetting dan optimalisasi kebutuhan ASN berbasis e-Formasi dan memahami aplikasinya.

“ Harapan kami peserta bisa menyelesaikan pengisian formulir penyusunan kebutuhan PNS Tahun 2017 paling lambat 15 September 2017 “, pungkasnya.

 Pada kesempatan itu pula narasumber menjelaskan tentang pentingnya penyusunan Analisa Jabatan yang menggunakan nomenklatur jabatan baru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingungan Instansi Pemerintah.

“Aplikasi e-formasi ini digunakan untuk  mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/kelebihan pegawai di instansi pemerintah. Dalam aplikasi e-formasi harus jelas mencantumkan jumlah PNS yang akan pensiun dari tahun 2015-2019 dan Analisis Beban Kerja (ABK). Selain itu, dituliskan pula jabatan struktural, jabatan fungsional, dan syarat jabatannya.”, imbuhnya. (mber)