(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

BKD BAHAS PERBU E-SKP ONLINE

KRAKSAAN, SKP atau Sasaran Kerja Pegawai yang  merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. SKP wajib disusun oleh seluruh PNS/ASN baik Jabatan Fungsional Umum (JFU), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan pejabat Struktural sesuai dengan rencana kerja instansi/organisasi yang kemudian dinilai oleh atasan/pimpinan. Dalam rangka pelaksanaan SKP yang berbasis sistem informasi, maka Badan Kepegawaian Daerah mengembangkan e-SKP Online.

Guna mendukung penggunaan e-SKP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (12/7) bertempat di Ruang Pertemuan BKD dilaksanakan rapat koordinasi yang membahas rancangan Peraturan Bupati yang menjadi pedoman bagi penggunaan sistem penilaian sasaran kerja pegawai online di lingkungan pemerinrintah kabupaten probolinggo.

Rapat ini dihadiri perwakilan Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Badan Perencanaan Daerah, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah.

Menurut Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Imron Rosyadi, rapat ini bertujuan untuk memperoleh masukan sebagai bahan penyusunan peraturan Bupati pengelolaan e SKP.

“ Dalam rapat ini diutamakan memperoleh masukkan terkait penilaian kinerja pegawai khususnya yang fungsional karena selain jumlahnya yang banyak juga memiliki penilaian yang berbeda-beda. Ini yang perlu dijelaskan perlakuannya dalam Perbup, dan dilain sisi meminta pertimbangan dari Bagian Organisasi sebagai penentu tugas pokok dan fungsi serta Bagian Hukum terkait kajian hukumnya.”, jelasnya

Rapat yang berlangsung cukup lama dengan diskusi dan bahasan yang panjang menghasilkan kesimpulan sebagai acuan penyusunan peraturan Bupati

Hasil dari pembahasan panjang kami dapat diperoleh dua hal yang menjadi catatan penting, yaitu pertama pendelegasian wewenang pejabat penilai dalam memvalidasi SKP PNS. Kedua mengenai toleransi waktu pengiriman kinerja melalui e-SKP kinerja dari 1 hari menjadi 7 hari. Hal ini masih akan dibahas lebih lanjut. Perbub e-SKP ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2019.”, tandasnya.