(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

ATURAN P3K DITERBITKAN

KRAKSAAN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan. Presiden Jokowi sudah menyampaikan pada puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu, (01/12/2018)

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Abdul Halim, Peraturan Pemerintah  tentang Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) itu aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan melengkapi Peraturan Pemerintah yang sudah terbit sebelumya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“ Di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan, yang dapat diangkat sebagai PPPK adalah warganegara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.”, ujarnya.

Masih menurut beliau Peraturan Pemerintah merupakan salah satu aturan teknis dari turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“ Langkah Pemerintah yang segera menerbitkan PP ini sangat penting karena selain menyangkut penyelesaian tenaga honorer, juga mengakomodir aturan bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, di antaranya para diaspora dan profesional swasta.”, pungkasnya.