(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

BKD Gelar Asistensi Pengisian e-LHKPN

Kraksaan- Bupati Probolinggo Hj. P Tantriana Sari, SE Membuka kegiatan Asistensi Tata Cara pengisian e-LHKPN (Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun 2019 di Ruang Pertemuan Tengger Kantor Bupati lantai 4. (Rabu,20/02/2019).

Kegiatan yang digelar oleh Badan Kepegawian Daerah (BKD) dengan tema Asistensi Tata cara pengisian e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)  ini,  diikuti oleh Penyelenggara Negara wajib lapor yaitu 78 Kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) ,  sebagai Narasumber Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten probolinggo dan Inspektorat Kabupaten probolinggo.

Narasumber Pertama Kepala Sub bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN  Erwin Yulianto, S.Kom,MM  , dijelaskan mengenai tata cara mendaftar LHKPN yaitu melalui link elhkpn.kpk.go.id dengan menggunakan NIK wajib lapor. Pelaporan LHKPN paling lambat tanggal 31 maret 2019 wajib lapor setiap tahunnya. jika lupa password  dan E-mail diharapkan segera menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar dapat dibuatkan yang baru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Kabupaten Probolinggo Abdul Halim, SH.,M.HUM  juga mengungkapkan bahwa tata cara pengisian e-LHKPN ini untuk menciptakan tertib dan lengkap dalam pengisian pelaporan dan tepat waktu setiap tahunnya

“Hasil evaluasi dan monitoring tahun 2018 atas laporan tahun 2017 jumlah wajib pelaporan    LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebanyak 77 Organisasi   Perangkat Daerah (OPD). Yaitu , laporan tepat waktu 66 dan terlambat 11. Harapannya di tahun 2019  ini pelaporannya dapat tepat waktu,” ungkapnya

Dalam acara ini Bupati Probolinggo, Hj. P. Tantriana, SE juga menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya Bupati mengungkapkan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban. Beliau juga mengapresiasi angka pelaporan LHKPN di Pemkab Probolinggo mencapai 99% pada tahun 2018.

 “Saya berharap Bada Kepegawaian Negara (BKD)  Betul-betul  Mengasistensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga kecamatan dan kelurahan tidak kebingungan dan dalam waktu 2 minggu diharapkan sudah diselesaikan sebelum tanggal 31 maret 2019 ,Karena Pelaporan LHKPN  sudah menjadi kewajiban, maka tahun 2019 bisa mencapai 100% dan tidak ada seorangpun yang terlambat, Dimana batas akhir pelaporannya pada 31 Maret 2019,” ungkapnya”.

Kemudian di akhir Acara Kegiatan dilanjutkan sesi tanya jawab kepada masing-masing operator  instansi.