(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

BKPSDM Berikan Sosialisasi Perbup Tentang Tugas Belajar

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Probolinggo Terkait Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar. Acara ini berlangsung di ruang Probolinggo Region Investment Center (PRIC) Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo pada hari Kamis, 26 Oktober 2023.

Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto. Diikuti oleh 28 orang perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 27 orang perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo, terdiri dari Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Ketua PGRI, dan 24 operator dari Korwil Dikdaya Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.

Hendra Eko Poernanto, Kepala Bidang Pengembangan dan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Probolinggo, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang Peraturan Bupati Terkait Tugas Belajar, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021.

"Kami ingin memberikan pemahaman tentang pentingnya pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah melalui peningkatan kompetensi ilmu yang relevan," ujarnya.

Heri Sulistyanto, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, menekankan pentingnya pengembangan kompetensi PNS sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Undang-undang ini mengamanatkan peningkatan kompetensi dan penilaian secara berkelanjutan sesuai dengan tuntutan jabatan.

"Tugas belajar adalah sarana untuk memperkaya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang relevan dengan tugas dan fungsinya. Pengembangan kompetensi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban," jelasnya.

Heri menambahkan bahwa pengembangan kompetensi PNS merupakan langkah strategis dalam menghadapi perubahan zaman, terutama dalam memahami teknologi baru, kebutuhan masyarakat yang dinamis, dan peningkatan kemampuan interpersonal.

"Kami berkomitmen untuk memberikan tugas belajar dan keterangan pendidikan bagi PNS agar dapat melanjutkan pendidikan yang relevan dengan jabatan saat ini. Semua PNS diharapkan dapat memanfaatkan sosialisasi ini untuk terus meningkatkan kompetensi mereka melalui pendidikan formal," tutupnya.