Pada tanggal 23 Agustus 2023, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASNRI) mengadakan acara diseminasi penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Madakaripura, Kantor Bupati Probolinggo, dan dihadiri oleh berbagai pejabat, seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Sekretaris Dinas/Badan, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah, dan Camat dari seluruh Kabupaten Probolinggo. Narasumber dalam acara ini adalah Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, didukung oleh Tenaga Ahli dari KASN RI.
Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin, berharap peserta acara dapat memahami dan mengikuti peraturan kepegawaian terkait Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah agar sistem merit dapat diterapkan dengan baik dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Probolinggo, Agus Mukson, menjelaskan bahwa sistem merit merupakan pendekatan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan objektif, tanpa memandang latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, usia, atau kondisi fisik.
Agus Mukson juga menyampaikan bahwa sistem merit ini merupakan hasil dari reformasi birokrasi yang bertujuan menciptakan birokrasi netral, efektif dalam melayani masyarakat, dan bebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Penerapan sistem merit ini juga mendukung tiga fungsi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Lebih lanjut, Agus Mukson menekankan bahwa penerapan sistem merit harus konsisten sepanjang siklus ASN, mulai dari rekrutmen, penggajian, pengukuran kinerja, promosi jabatan, hingga pengawasan. Transformasi ASN yang menerapkan sistem merit ini harus disertai dengan peningkatan integritas, moral, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai luhur ASN, seperti orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi.
Agus Mukson juga mengungkapkan bahwa penerapan sistem merit di lingkungan Pemkab Probolinggo pada tahun 2022 mendapatkan penilaian kategori III (baik) dengan skor 269,5 dan indeks 0,66. Ia percaya bahwa hasil ini adalah buah dari komitmen dan kerja keras bersama. Ia mendorong untuk terus meningkatkan prestasi ini dan melakukan perbaikan pada aspek-aspek yang masih perlu penyempurnaan.