(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Bagi PPK Tipe C oleh BKPSDM

Pada tanggal 14 Agustus 2023, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo mengadakan pelatihan sertifikasi kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo.

Pelatihan ini diikuti oleh 85 Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa tingkat dasar. Narasumber dalam pelatihan berasal dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo.

Metode pembelajaran yang digunakan dalam pelatihan ini adalah MOOC (Massive Online Open Courses). Materi dan modul pelatihan dapat diakses melalui situs web https://elearning.lkpp.go.id. Proses pelatihan mencakup beberapa tahap, termasuk pembuatan akun peserta, pre-test pada hari pertama, pembacaan modul, slide, dan video, pengerjaan buku kerja dengan mengunggah hasilnya, tes materi, sesi synchronous (sinkron) sesuai jadwal yang telah ditentukan, revisi buku kerja, tes evaluasi, post-test, dan unduhan sertifikat.

Hendra Eko Poernanto, Kepala Bidang Pengembangan dan Kompetensi Aparatur pada BKPSDM Kabupaten Probolinggo, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan wajib menjadi PPK sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. Menurut peraturan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara harus memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa paling lambat pada 31 Desember 2023. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan individu dalam aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Hudan Syarifuddin, Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, menekankan pentingnya peran pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pembangunan nasional dan pelayanan publik. Dia menjelaskan bahwa sumber daya manusia yang kompeten dalam pengadaan barang/jasa sangat diperlukan dalam mendukung tugas pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sumber daya pengelola fungsi pengadaan barang/jasa dan personel lainnya diwajibkan memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

Dalam konteks tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diharuskan memiliki integritas, disiplin yang tinggi, tanggung jawab, serta kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat demi kesuksesan proses pengadaan barang dan jasa. Pelaksanaan pelatihan sertifikasi kompetensi diharapkan dapat membantu individu mengembangkan kemampuan sesuai dengan harapan pemerintah Kabupaten Probolinggo dan berdampak positif pada kemajuan pembangunan di wilayah tersebut.