(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

DISEMINASI NETRALITAS DAN REVIU BENTURAN KEPENTINGAN ASN

Pada Selasa, tanggal 27 Juni 2023, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo mengadakan kegiatan diseminasi mengenai netralitas dan reviu benturan kepentingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo.

Acara diseminasi ini dihadiri oleh seluruh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam), serta diikuti secara virtual oleh masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Narasumber utama pada kegiatan tersebut adalah Inspektur Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin.

Dalam sambutannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin, menjelaskan pentingnya memahami esensi pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagai pedoman dan kode etik bagi ASN. Netralitas ASN berarti harus bebas dari intervensi politik baik dari luar maupun dari diri sendiri, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hudan menyatakan bahwa dimensi netralitas ASN meliputi pelaksanaan Pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, serta pengambilan keputusan dan manajemen ASN.

Lebih lanjut, Hudan menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden atau wakil Presiden, calon Kepala dan wakil Kepala Daerah, serta calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman disiplin hingga hukuman berat.

Hudan juga menekankan bahwa saat ini sangsi disiplin telah terhubung dengan sistem informasi BKN (Badan Kepegawaian Negara), yang akan mempengaruhi kenaikan pangkat dan jabatan pegawai. Jika pelanggaran tergolong berat, sangsi dapat mencapai tingkat pemberhentian dari jabatan.

Selama pelaksanaan Pilkada 2018 di Kabupaten Probolinggo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat adanya 1.194 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Tutug Edi Utomo sebagai Inspektur Kabupaten Probolinggo menganggap fakta tersebut sebagai pembelajaran bersama menjelang pelaksanaan pemilu mendatang.

Tutug juga mengingatkan seluruh ASN untuk menghindari terlibat dalam kegiatan kampanye politik, baik yang terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, termasuk di media sosial. Ia menekankan bahwa hal ini bukan untuk menghentikan hasrat berpolitik para ASN, tetapi untuk menjaga azas keadilan dalam pelaksanaan agenda politik dan menjaga kewenangan dan tanggung jawab ASN. Aspirasi politik dapat disampaikan secara pribadi dan rahasia saat berada di dalam bilik suara saat pemilu berlangsung.