(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

ASSESMENT JABATAN PENGAWAS DAN JABATAN FUNGSIONAL AHLI MUDA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan Assessment Psikologi dan Kompetensi untuk Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Ahli Muda, Senin s/d Kamis (27 Februari - 01 Maret 2023 ).

Pengarahan dan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilaksanakan di Ruang Madakaripura Lantai V Kantor Bupati Probolinggo, dan Assesmen diselenggarakan di Ruang CAT Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo. Lalu dilanjut dengan Wawancara di Gedung Diklat BKPSDM Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan Asesment ini diikuti oleh seluruh ASN Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Ahli Muda di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jumlah ASN dengan Jabatan Pengawas sebanyak 48 orang dan ASN Jabatan Fungsional Ahli Muda sebanyak 12 orang.

Tujuan asesmen dilakukan untuk membantu memetakan kompetensi ASN serta menjamin objektifitas kualitas perencanaan dan pengembangan karir jabatan ASN bersangkutan. Sesuai dengan UU 5 Tahun 2014, di mana pengelolaan kepegawaian dijalankan dengan prinsip sistem merit. Ada tiga karakteristik dasar yang ada dalam sistem merit, yaitu KUALIFIKASI, KINERJA dan KOMPETENSI.

Dengan pemetaan kompetensi maka kita akan mengenali PENGETAHUAN (knowledge), KETERAMPILAN (skill) dan KEMAMPUAN (ability) yang dimiliki seorang pegawai dalam menjalankan tugas yang diberikan KSA yang dipetakan dalam pemetaan ada 2 aspek, yaitu kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, yang tertuang dalam kamus kompetensi Permenpan 38/2017.

Hasil pemetaan kompetensi dikombinasikan dengan pemetaan potensi menjadi sumbu POTENSIAL, Peta potensial dikombinasikan dengan data KINERJA pegawai, 2 hasil penilaian tersebut kemudian membentuk peta talenta. Harapannya tentu pegawai-pegawai yang dianggap potensial yaitu Kinerja sesuai ekspetasi dan potensial tinggi, Kinerja di atas ekspetasi dan potensial menengah, Kinerja di atas ekspetasi dan potensial Tinggi. Minimal Kinerja sesuai ekspetasi dan potensial menengah. Orang-orang ini tentu diharapkan menjadi kader pimpinan di masa depan.


identifikasi dan pengelolaan yang tepat terhadap talenta-talenta terbaik di organisasi akan memberikan kesan positif bagi organisasi. Permenpan 40 Tahun 2018 mendorong instansi pusat dan daerah untuk mencapai INDEX SISTEM MERIT yang terdiri atas 8 indikator. salah satunya adalah upaya membangun manajemen talenta di organisasi akan memberikan kredit terhadap indikator "Pengembangan Karir" bagi instansi.

Tentunya proses manajemen talenta tidak akan berjalan dengan baik apabila DATABASE TALENTA tidak ada. Maka proses hari ini merupakan salah satu upaya untuk membangun database talenta. Pertimbangkan pula untuk membangun database dari data hasil asesmen yang pernah dilakukan. Masa berlaku penilaian kompetensi adalah 3 Tahun.