BKPSDM Lakukan Penilaian
Kompetensi Assessment Jabatan Administrator
Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan asesmen/penilaian
kompetensi jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Acara yang diselenggarakan di ruang Computer Based Testing (CBT) BKD Kabupaten Sidoarjo dan Hotel Luminor Sidoarjo ini dihadiri oleh 25 peserta yang merupakan Pekanat Administrator/Jabatan Fungsional madyadi berbagai instansi, badan dan kecamatan. Tim Penilai Kemampuan terdiri dari Tim dan adminitrator Penilai Kemampuan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara BKD Kabupaten Sidoarjo.
Asesmen jabatan adminitrator
bertujuan untuk menjaring data pegawai yang berdasarkan profil kompetensi dan
potensi, mengembangkan kompetensi pejabat administrator, dasar penerapan
manajemen ASN berbasis sistem merit, serta mampu mendorong peningkatan kinerja
dan kapabilitas ASN di lembaga masing-masing.
Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 Tentang Manajemen ASN, pada bab 5 pasal 162 menyatakan bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi dan promosi merupakan manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit.
“Penyelenggaraan manajemen karier
PNS bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS,
menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi,
meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS serta mendorong peningkatan
profesionalitas PNS,” katanya.
Hudan menjelaskan dalam
menyelenggarakan manajemen karier PNS instansi pemerintah harus menyusun
standar kompetensi jabatan dan profil PNS. Salah satu komponen dari profil PNS
adalah data kompetensi, yang dimana kompetensi tersebut adalah informasi
mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas jabatan.
“Dalam rangka menyediakan
informasi mengenai kompetensi PNS dalam profil PNS setiap PNS harus dinilai
melalui uji kompetensi/asessment. Uji kompetensi PNS ini meliputi pengukuran
kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosiokultural. Uji
kompetensi dapat dilakukan oleh asesor internal pemerintah atau bekerja sama
dengan asessor independen,” jelasnya.
“Dalam hal ini Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk pelaksanaan penilaian
kompetensi/asessment PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,”
terangnya.
Hudan menjelaskan asesmen penilaian kompetensi dilakukan untuk mendapatkan profil kompetensi PNS dalam rangka manajemen sumber daya manusia atau manajemen karir, yang dirancang untuk mengisi lowongan pekerjaan melalui proses promosi atau mutasi dan pemetaan pekerjaan.
“Dalam Undang-undang Nomor 5
tahun 2014 Tentang ASN, kenaikan jabatan sangat berkaitan dengan pengembangan
karier. Pengembangan karier dapat kita artikan sebagai sebuah pergerakan
vertikal dari pangkat dan jabatannya semula, ke arah yang lebih tinggi lagi,”
tegasnya.
Lebih lanjut Hudan menambahkan
berkenaan dengan pengembangan karier ini UU ASN memberikan isyarat untuk
memperhatikan enam hal sebagaimana tercantum dalam pasal 69 ayat 1 dan 2.
Yakni, kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, mempertimbangkan
integritas serta mempertimbangkan moralitas. Kualifikasi yang dimaksud sangat
berkaitan erat dengan pengklasifikasian jabatan yang diamanatkan dalam pasal
68.
“Setelah dilakukan
pengklasifikasi jabatan maka tentunya akan mengerucut pada ketentuan jabatan
tertentu yang diisi oleh pegawai dengan kualifikasi tertentu. Pegawai yang
tidak sesuai dengan kualifikasi jabatan tersebut otomatis gugur dan tak dapat
menempati jabatan tersebut,” pungkasnya.