(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

BKPSDM Lakukan Penilaian Kompetensi Assessment Jabatan Administrator

BKPSDM Lakukan Penilaian Kompetensi Assessment Jabatan Administrator

 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan asesmen/penilaian kompetensi jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Acara yang diselenggarakan di ruang Computer Based Testing (CBT) BKD Kabupaten Sidoarjo dan Hotel Luminor Sidoarjo ini dihadiri oleh 25 peserta yang merupakan Pekanat Administrator/Jabatan Fungsional madyadi berbagai instansi, badan dan kecamatan. Tim Penilai Kemampuan terdiri dari Tim dan adminitrator Penilai Kemampuan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara BKD Kabupaten Sidoarjo.


Asesmen jabatan adminitrator bertujuan untuk menjaring data pegawai yang berdasarkan profil kompetensi dan potensi, mengembangkan kompetensi pejabat administrator, dasar penerapan manajemen ASN berbasis sistem merit, serta mampu mendorong peningkatan kinerja dan kapabilitas ASN di lembaga masing-masing.

Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 Tentang Manajemen ASN, pada bab 5 pasal 162 menyatakan bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi dan promosi merupakan manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit.

                            

“Penyelenggaraan manajemen karier PNS bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS, menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi, meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS serta mendorong peningkatan profesionalitas PNS,” katanya.

Hudan menjelaskan dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan dan profil PNS. Salah satu komponen dari profil PNS adalah data kompetensi, yang dimana kompetensi tersebut adalah informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas jabatan.

“Dalam rangka menyediakan informasi mengenai kompetensi PNS dalam profil PNS setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi/asessment. Uji kompetensi PNS ini meliputi pengukuran kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosiokultural. Uji kompetensi dapat dilakukan oleh asesor internal pemerintah atau bekerja sama dengan asessor independen,” jelasnya.

“Dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk pelaksanaan penilaian kompetensi/asessment PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Hudan menjelaskan asesmen penilaian kompetensi dilakukan untuk mendapatkan profil kompetensi PNS dalam rangka manajemen sumber daya manusia atau manajemen karir, yang dirancang untuk mengisi lowongan pekerjaan melalui proses promosi atau mutasi dan pemetaan pekerjaan.


“Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN, kenaikan jabatan sangat berkaitan dengan pengembangan karier. Pengembangan karier dapat kita artikan sebagai sebuah pergerakan vertikal dari pangkat dan jabatannya semula, ke arah yang lebih tinggi lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut Hudan menambahkan berkenaan dengan pengembangan karier ini UU ASN memberikan isyarat untuk memperhatikan enam hal sebagaimana tercantum dalam pasal 69 ayat 1 dan 2. Yakni, kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, mempertimbangkan integritas serta mempertimbangkan moralitas. Kualifikasi yang dimaksud sangat berkaitan erat dengan pengklasifikasian jabatan yang diamanatkan dalam pasal 68.

“Setelah dilakukan pengklasifikasi jabatan maka tentunya akan mengerucut pada ketentuan jabatan tertentu yang diisi oleh pegawai dengan kualifikasi tertentu. Pegawai yang tidak sesuai dengan kualifikasi jabatan tersebut otomatis gugur dan tak dapat menempati jabatan tersebut,” pungkasnya.