(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

PENINGKATAN KOMPETENSI PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN TAHUN 2022 DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sejalan dengan disahkannya  undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang  aparatur sipil negara, dan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah republik indonesia    nomor 11 tahun  2017  tentang manajemen pegawai negeri sipil, maka birokrasi khususnya pengelolaan sdm aparatur memasuki babak baru.  Ada beberapa perubahan mendasar yang menyertai diundangkannya uu asn, antara lain :

·       Paradigma bahwa  aparatur sipil negara sebagai suatu profesi

·       Dibentuknya komisi asn. Lembaga ini  didesain sebagai  institusi non struktural, independen,  dan apolitis untuk  menjamin pelaksanaan sistem  merit dalam manajemen asn.   Komisi mendapat mandat untuk  melakukan monitoring, evaluasi,  dan rekomendasi seluruh  kebijakan dan manajemen profesional  asn.

·       Perubahan jenis jabatan, dimana jabatan fungsional semakin berkembang

·       Penguatan kompetensi, kompetisi, manajemen dan pengembangan karier

·       Perubahan penggajian

·       Penambahan batas usia pensiun dari 56 ke 58,  serta

·       Perlindungan dari intervensi politik

Dengan perubahan tersebut,  maka aparatur dituntut  memenuhi standar pelayanan profesi, menegakkan kode etik dan perilaku, terdidik dan terlatih, serta memiliki  sertifikasi.   Dengan demikian, aparatur bekerja bukan sekedar berbasis pada prosedur dan aturan (rule based bureaucracy), tetapi nantinya  mengarah kepada birokrasi berbasis kinerja (performance based bureaucracy).  Kedepan, hal ini akan menuju tata kelola pemerintahan yang dinamis.  Tentu saja, tuntutan terhadap aparatur akan semakin tinggi,  sebab standar yang digunakan adalah kompetensi.  Kedepan, pemberlakuan sertifikasi kompetensi yang diintegrasikan dengan jenjang karier menjadi salah satu agenda profesionalisasi aparatur.

Perubahan mendasar di bidang pengelolaan sdm aparatur tersebut  tentu juga akan diikuti  oleh berbagai perubahan administrasi kepegawaian,  mulai  dari rekrutmen pegawai, formasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi sampai  dengan persiapan masa pensiun dan pensiun.  Demikian pula berdasarkan pp nomor 30 tahun 2019, menyangkut tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil (pns) menegaskan skp yang  telah disusun dan disepakati sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh pns dan ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja pns, tentu implementasinya memerlukan persepsi dan pemahaman yang tepat  agar dapat dijalankan dengan baik.


Melalui diklat ini,  diharapkan para peserta  memahami mengenai norma, standar dan prosedur  pengelolaan administrasi kepegawaian yang berlaku, sekaligus dalam rangka menambah wawasan tentang dinamika pengelolaan kepegawaian di era reformasi birokrasi.  Perlu dimaklumi bahwa  dalam pelaksanaan reformasi birokrasi,  diharapkan pengorganisasian  dan ketatalaksanaan di lingkungan  instansi daerah  dapat diselesaikan sesuai prinsip  manajemen modern  yang cenderung ramping, efektif, efisien sehingga  pada pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dapat memberikan  pelayanan kepada masyarakat  lebih optimal.  Dan begitu pula di dalam pelaksanaan/penerapan sistem  yang baru kadangkala  mendapatkan permasalahan dan pengaruh  faktor  internal dan eksternal  yang berkembang. Untuk itu diklat ini juga diharapkan dapat mewadahi  permasalahan yang timbul  di seputar kepegawaian, para peserta  dapat saling sharing dan berdiskusi guna menghasilkan keserasian pola tindak dalam menangani masalah kepegawaian.(tnt/20/11/22)