Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sejalan dengan
disahkannya undang-undang nomor 5 tahun
2014 tentang aparatur sipil negara, dan
peraturan pemerintah republik indonesia nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan
atas peraturan pemerintah republik indonesia nomor 11 tahun
2017 tentang manajemen pegawai
negeri sipil, maka birokrasi khususnya pengelolaan sdm aparatur memasuki babak
baru. Ada beberapa perubahan mendasar
yang menyertai diundangkannya uu asn, antara lain :
·
Paradigma bahwa
aparatur sipil negara sebagai suatu profesi
· Dibentuknya komisi
asn. Lembaga
ini didesain sebagai institusi non struktural, independen, dan apolitis untuk menjamin pelaksanaan sistem merit dalam manajemen asn. Komisi mendapat mandat untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan rekomendasi seluruh kebijakan dan manajemen profesional asn.
·
Perubahan jenis jabatan, dimana jabatan fungsional
semakin berkembang
·
Penguatan kompetensi, kompetisi, manajemen dan
pengembangan karier
·
Perubahan penggajian
·
Penambahan batas usia pensiun dari 56 ke 58, serta
·
Perlindungan dari intervensi politik
Dengan perubahan
tersebut, maka aparatur dituntut memenuhi standar pelayanan profesi,
menegakkan kode etik dan perilaku, terdidik dan terlatih, serta memiliki sertifikasi.
Dengan demikian, aparatur bekerja bukan sekedar berbasis pada prosedur
dan aturan (rule based bureaucracy),
tetapi nantinya mengarah kepada
birokrasi berbasis kinerja (performance
based bureaucracy). Kedepan, hal ini
akan menuju tata kelola pemerintahan yang dinamis. Tentu saja, tuntutan terhadap aparatur akan
semakin tinggi, sebab standar yang
digunakan adalah kompetensi. Kedepan,
pemberlakuan sertifikasi kompetensi yang diintegrasikan dengan jenjang karier
menjadi salah satu agenda profesionalisasi aparatur.
Perubahan mendasar di bidang pengelolaan sdm aparatur
tersebut tentu juga akan diikuti oleh berbagai perubahan administrasi
kepegawaian, mulai dari rekrutmen pegawai, formasi,
pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi sampai
dengan persiapan masa pensiun dan pensiun. Demikian pula berdasarkan pp nomor 30 tahun 2019,
menyangkut tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil (pns) menegaskan skp
yang telah disusun dan disepakati
sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh pns dan ditetapkan oleh pejabat
penilai kinerja pns, tentu implementasinya memerlukan persepsi dan pemahaman
yang tepat agar dapat dijalankan dengan
baik.
Melalui diklat ini,
diharapkan para peserta memahami
mengenai norma, standar dan prosedur
pengelolaan administrasi kepegawaian yang berlaku, sekaligus dalam
rangka menambah wawasan tentang dinamika pengelolaan kepegawaian di era
reformasi birokrasi. Perlu dimaklumi
bahwa dalam pelaksanaan reformasi
birokrasi, diharapkan
pengorganisasian dan ketatalaksanaan di
lingkungan instansi daerah dapat diselesaikan sesuai prinsip manajemen modern yang cenderung ramping, efektif, efisien
sehingga pada pelaksanaan tugas dan fungsi
masing-masing dapat memberikan pelayanan
kepada masyarakat lebih optimal. Dan begitu pula di dalam
pelaksanaan/penerapan sistem yang baru
kadangkala mendapatkan permasalahan dan
pengaruh faktor internal dan eksternal yang berkembang. Untuk itu diklat ini juga
diharapkan dapat mewadahi permasalahan
yang timbul di seputar kepegawaian, para peserta dapat
saling sharing dan berdiskusi guna
menghasilkan keserasian pola tindak dalam menangani masalah
kepegawaian.(tnt/20/11/22)