(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

DISEMINASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2022

Selasa, 25 Oktober 2022 BKPSDM berkolaborasi dengan Inspektorat menggelar acara   Diseminasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pengendalian Grativifakasi di Ruang Tengger Kantor Bupati Probolinggo.

Tindak pidana korupsi masih menjadi salah satu permasalahan di negara kita. Transparency internasional indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan bahwa posisi indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara di awal tahun 2022. Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi khususnya terkait gratifikasi sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata. Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisir tindak pidana korupsi serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan secara preventif, detektif dan represif.

Momentum krisis kesehatan dan krisis ekonomi akibat pandemi     covid-19 ini, merupakan momentum yang tepat untuk kita berbenah secara komprehensif. Kita harus membangun tata kelola pemerintahan yang baik, yang cepat, yang produktif, yang efisien, dan di saat yang sama, juga harus akuntabel dan bebas dari korupsi. Dua hal tersebut sama pentingnya dan tidak bisa dipertukarkan. Langkah cepat dan tepat tidak boleh mengabaikan transparansi dan akuntabilitas, keduanya harus dijalankan, berjalan bersamaan dan saling menguatkan. Hal ini memang tidak mudah, tetapi ini adalah tantangan yang harus kita pecahkan. Kita harus merumuskan dan melakukan langkah-langkah yang konkret, yang konsisten, dari waktu ke waktu.


Regulasi yang tumpang-tindih, regulasi yang tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum, regulasi yang membuat prosedur berbelit-belit, regulasi yang membuat pejabat dan birokrasi tidak berani melakukan eksekusi dan inovasi, ini yang harus kita rombak dan kita sederhanakan. Regulasinya kita perbaiki, tata kerja birokrasi kita sederhanakan dan kita transparansikan, serta pemanfaatan teknologi informasi, digitalisasi, yang mudah diakses rakyat harus terus kita kembangkan. Gerakan budaya antikorupsi harus terus galakkan. Masyarakat harus tahu apa itu korupsi. Kita semuanya harus tahu apa itu gratifikasi. Masyarakat harus menjadi bagian untuk mencegah korupsi, antikorupsi, kepantasan dan kepatutan yang harus menjadi budaya. Takut melakukan korupsi bukan hanya terbangun atas ketakutan terhadap denda dan terhadap penjara, takut melakukan korupsi juga bisa didasarkan kepada ketakutan kepada sanksi sosial, takut dan malu kepada keluarga, kepada tetangga, dan kepada allah swt., kepada neraka.

Pada tahun depan Kabupaten Probolinggo akan lebih fokus pada pembangunan sumberdaya manusia untuk membangun manusia yang lebih bermartabat dan berintegritas.(tnt)