(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

BKPSDM Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Kepegawaian


Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) peningkatan kompetensi pengelolaan kepegawaian bagi aparatur pengelola kepegawaian di tingkat Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Senin (28/11/2022) hingga Selasa (6/12/2022).

Kegiatan yang digelar di ruang kelas Diklat BKPSDM Kabupaten Probolinggo ini diikuti Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas, Badan, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Bagian dan RSUD dengan rincia 9 orang pria dan 21 orang wanita.

Selama kegiatan mereka dipandu oleh widyaiswara dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur, pengajar dari BKN Kantor Regional II serta narasumber dari BKPSDM Kabupaten Probolinggo dan BKPSDM Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bidang Pengembangan dan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hendra Eko Poernanto mengungkapkan untuk membekali aparatur di tingkat Perangkat Daerah dalam pengelolaan kepegawaian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Selain itu, meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan profesioalisme ASN dalam melaksanakan tugas di bidang kepegawaian pada masing-masing Perangkat Daerah serta mampu mendorong peningkatan kinerja dan kompetensi ASN di instansinya masing-masing,” ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Pengembangan Pengajaran Kompetensi BPSDM Provinsi Jawa Timur Sri Rahayuningsih menyampaikan sejalan dengan disahkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka birokrasi khususnya pengelolaan SDM aparatur memasuki babak baru.

”Dengan perubahan tersebut, maka aparatur dituntut memenuhi standar pelayanan profesi, menegakkan kode etik dan perilaku, terdidik dan terlatih serta memiliki sertifikasi. Dengan demikian, aparatur bekerja bukan sekedar berbasis pada prosedur dan aturan (rule based bureaucracy), tetapi nantinya mengarah kepada birokrasi berbasis kinerja (performance based bureaucracy),” ujarnya.

Menurutnya, kedepan hal ini akan menuju tata kelola pemerintahan yang dinamis. Tentu saja, tuntutan terhadap aparatur akan semakin tinggi, sebab standar yang digunakan adalah kompetensi. Kedepan, pemberlakuan sertifikasi kompetensi yang diintegrasikan dengan jenjang karier menjadi salah satu agenda profesionalisasi aparatur.

“Melalui diklat ini, diharapkan para peserta memahami mengenai norma, standar dan prosedur pengelolaan administrasi kepegawaian yang berlaku. Sekaligus dalam rangka menambah wawasan tentang dinamika pengelolaan kepegawaian di era reformasi birokrasi,” tegasnya.

Sedangkan Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengatakan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur merupakan elemen terpenting bagi instansi pemerintah yang berperan sebagai penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi serta tujuan organisasi pemerintah.

“Mengingat begitu pentingnya SDM aparatur, maka manajemen SDM diperlukan untuk mengelolanya secara sistematis, terencana dan terpola agar tujuan yang diinginkan organisasi pada masa sekarang maupun yang akan datang dapat tercapai secara optimal. Oleh karena itu pula dalam reformasi birokrasi aspek SDM aparatur menjadi aspek penting, sehingga perlu dilakukan penataan secara sistematis,” katanya.

Hudan menjelaskan pemerintah berupaya untuk meningkatkan pengelolaan Pegawai Negeri Sipil melalui suatu sistem yang disebut dengan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mana sistem ini diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna.

“Kebijakan-kebijakan yang terdapat dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya manusia, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban dan kedudukan hokum,” jelasnya.

Menurut Hudan, pengembangan atau pembinaan kepegawaian menyangkut dua hal pokok yang melingkupinya. Yakni, pengembangan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan dalam peningkatan karier pegawainya.

“Kedua hal ini menjadi penting untuk diperhatikan karena keduanya mendorong terciptanya misi dari organisasi pemerintah yaitu kualitas pelayanan pegawai yang diberikan kepada masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut Hudan menegaskan salah satu bentuk pengembangan kompetensi dalam mencapai kompetensi teknis yang sesuai dengan tupoksinya adalah mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh lembaga kediklatan yang telah terakreditasi oleh lembaga adminstrasi negara Republik Indonesia.

“Melalui diklat peningkatan kompetensi pengelolaan kepegawaian bagi aparatur pengelola kepegawaian di tingkat perangkat daerah yang telah disesuaikan kurikulum dengan kondisi saat ini, saya mengharapkan agar peserta pelatihan dapat menyerap materi yang diberikan oleh widyaiswara serta memanfaatkan ilmu yang didapat untuk diterapkan pada pengelolaan kepegawaian di instansinya masing-masing,” pungkasnya.