(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

Sosialisasikan Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Dan Pengenalan Aplikasi E-Stamina Kinerja Web

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pengenalan Aplikasi E-Stamina Web di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2022, Selasa (15/11/2022).

Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh 130 orang terdiri dari Sekretaris dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian PD, Sekretaris Camat dan Kasubbag Umum Kecamatan, Wakil Direktur dan Kepala TU RSUD Waluyo Jati, JF pada Bagian Sekretariat Daerah, Sekretaris Kelurahan, Kepala TU Puskesmas, Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala TU RSUD Tongas serta BKPSDM Kabupaten Probolinggo.

Narasumber dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan pengenalan aplikasi e-Stamina web adalah BKPSDM Kabupaten Probolinggo dan Tim IT PT Gema Solusindo.

Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Disiplin Aparatur BKPSDM Kabupaten Probolinggo Handik Hariyanto mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan internalisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Probolinggo.

”Tujuannya untuk menyamakan persepsi pegawai ASN khususnya pejabat pimpinan tinggi/ pejabat unit kerja mandiri (dalam hal ini diwakili sekretaris/ wakil direktur/ pejabat lain yang disetarakan) terkait penyusunan dokumen perencanaan dalam penyelarasan kinerja organisasi ke individu,” ujarnya.

Selain itu jelas Handik, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman bersama terkait perencanaan kinerja aparatur Kabupaten Probolinggo berdasarkan dokumen perencanaan dan hasil dialog kinerja pimpinan dan pegawai.

”Disamping mengenalkan aplikasi e-Stamina berbasis web untuk pengelolaan kinerja pegawai ASN Kabupaten Probolinggo (yang telah diintegrasikan dengan pengukuran kinerja harian dengan presensi mobile bagi pengelolaan SKP 2022 dan perencanaan SKP 2023),” jelasnya.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengatakan kebijakan pengelolaan kinerja tidak hanya berlaku untuk PNS tetapi juga PPPK (sebagai unsur ASN). Memasukkan core values berakhlak dan panduan perilakunya yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN.

“Mengakomodir sistem kerja agile yang mendukung kebutuhan organisasi yang lincah dan dinamis tidak banyak mengandalkan mekanisme struktur namun cenderung didesain berdasarkan tim kerja/kelompok kerja (pokja) lintas bidang yang berorientasi pada hasil. Disamping itu, uraian tugas tidak jadi acuan utama tetapi menggunakan hasil dialog kinerja dan klarifikasi ekspektasi pimpinan dengan pegawai sehingga memisahkan penilaian SKP dan angka kredit,” katanya.

Hudan menjelaskan, perubahan mindset pengelolaan kinerja pegawai terkait isu-isu kinerja pegawai, transformasi dari PP 46/2011 menjadi PP 30/2019 kerja berupa kinerja evaluasi reformasi birokrasi (keselarasan kinerja organisasi dengan kinerja individu) dan evaluasi sistem merit (skema remunerasi pegawai).

“Pengelolaan kinerja pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran pimpinan dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar pegawai dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.

Menurut Hudan, pengelolaan kinerja pegawai wajib berorientasi pada pengembangan kinerja pegawai, pemenuhan ekspektasi pimpinan, dialog kinerja yang intens antara pimpinan dan pegawai, pencapaian kinerja organisasi serta hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.

“Pengelolaan kinerja pegawai terdiri atas perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan dan pengembangan kinerja pegawai, penilaian kinerja pegawai yang meliputi evaluasi kinerja pegawai serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi,” tegasnya.

Hudan menegaskan pengelolaan kinerja pegawai merupakan suatu proses strategis dan terpadu yang dapat menunjang keberhasilan organisasi melalui pengembangan kinerja pegawai dalam mencapai sasaran dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

“Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, BKPSDM Kabupaten Probolinggo dituntut untuk segera mempersiapkan diri untuk bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada ASN terkait pengelolaan kinerja pegawai dengan tahapan awal yang merupakan tahapan krusial yaitu pembuatan dokumen perencanaan kinerja pegawai yang meliputi proses penetapan dan klarifikasi ekspektasi pimpinan dengan pegawai yang didahului tahapan penyelarasan kinerja organisasi ke kinerja individu,” pungkasnya.