(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

BKPSDM GELAR DIKLAT PENGUATAN KOMPETENSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA


Sejak ditetapkannya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang desa, desa memegang peranan penting dalam suksesnya pembangunan di indonesia. Dengan luasnya cakupan wilayah pedesaan di seluruh wilayah indonesia ini, sasaran program pembangunan yang telah dijalankan dan yang akan direncanakan kedepan telah menjadi untaian berkelanjutan dalam rencana jangka menengah hingga rencana jangka panjang republik ini. Trilyunan rupiah telah digelontorkan langsung berupa dana desa dari apbn ke 74.961 desa di seluruh indonesia pada tahun 2022 ini. Jumlah dana desa yang sangat besar ini diharapkan dapat meningkatkan pembangunan di desa yang berujung pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat di desa yang mayoritas hidup di bawah garis kemiskinan. Besarnya dana desa ini tentunya harus diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang berprinsip akuntabel dan transparan. Pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan ini memerlukan dukungan dari stake holder yang ada di desa mulai dari masyarakat hingga dukungan berupa pembinaan serta pengawasan di tingkat aparatur kecamatan  yang notabene kepanjangan tangan dari pemerintah daerah.

 

Peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak datang dengan sendirinya akan tetapi kesejahteraan merupakan buah dari usaha keras apa yang dinamakan dengan pemberdayaan masyarakat atau masyarakat yang berdaya. Masyarakat yang berdaya merupakan hasil dari program pemberdayaan masyarakat yang dalam implementasinya, masyarakat untuk diajarkan bagaimana memberdayakan dirinya dengan mengembangkan potensi berupa pengoptimalan skill, ketrampilan hingga memanfaatkan sumber daya yang ada di desa untuk meningkatkan taraf hidupnya melalui optimalisasi dana desa dan sumber-sumber anggaran lainnya seperti alokasi dana desa (add) yang bersumber dari APBD.

Pengoptimalan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa mulai dari perencanaan hingga evaluasi wajib hukumnya sesuai dengan pengelolaan yang ada dalam peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini dikarenakan agar dalam pemanfaatan  dana desa dan alokasi dana desa (add) dapat lebih tepat sasaran dan tidak membawa konsekuensi hukum lebih lanjut. Untuk itu seperti yang telah dikemukakan diatas bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan yang melekat pada pemerintah daerah yang dalam hal ini terletak pada aparatur kecamatan dapat ditingkatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada aparatur kecamatan tersebut.

Fungsi pembinaan dan pengawasan merupakan kunci agar tujuan dana desa dan alokasi dana desa dapat tercapai tujuannya yaitu meningkatkan kesejahteran masyarakat. Untuk itu aparatur kecamatan sebagai garda terdepan dalam mengemban tugas pembinaan dan pengawasan harus selalu meningkatkan kompetensinya agar menjadi aparatur pertama bagi pemerintah desa untuk mendapatkan asistensi dalam mencapai pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.



 Kompetensi yang dimiliki haruslah kompetensi yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari antara lain mampu menganalisa peraturan perundangan, mampu untuk berkomunikasi dengan baik, mampu untuk memberikan solusi dan mampu untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal yang bersifat teknis lainnya.

Kompetensi teknis ini merupakan kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap aparatur sipil negara dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta berbanding lurus dengan kecakapan aparatur sipil negara dalam bekerja. Kompetensi ini tidaklah didapat secara instan melalui rutinitas bekerja sehari-hari akan tetapi didapat dengan pengalaman dan pelatihan-pelatihan yang lebih menitikberatkan pada kemampuan teknis untuk memberdayakan semua potensi yang ada untuk dapat dijadikan instrumen yang berguna dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa. (tnt)