Pelatihan
Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut LATSAR CPNS adalah
pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara
terintegrasi untuk membangun mewujudkan PNS yang profesional dan berkarakter.
Pelatihan Dasar ini adalah salah satu persyaratan yang harus ditempuh oleh
seorang Calon Pegawai Negeri Sipil dalam masa percobaan sebelum diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk membentuk kompetensi berupa pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku Calon Pegawai Negeri Sipil yang nantinya akan
digunakan dalam pekerjaan sehari-hari.
Pada
tahun 2022 ini, dasar hukum yang digunakan dalam pelaksaan Pelatihan Dasar CPNS
antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, Peraturan Lembaga Administrasi
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi bagi
PNS, dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS.
Menurut Per LAN Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, memperkuat profesionalisme serta mengembangkan kompetensi CPNS dalam bidangnya. Kompetensi tersebut diukur berdasarkan kemampuan dalam menunjukkan sikap perilaku bela negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksaan tugas jabatannya, mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam untuk mendukung terwujudnya smart governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas. Pengembangan kompetensi yang dilakukan secara terintegrasi ini berarti penyelenggaraan LATSAR CPNS ini memadukan antara pelatihan klasikal dengan nonklasikal; dan Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi Bidang.
Peserta Latsar CPNS Gelombang II Golongan III Angkatan
LIX Jumlah 40 orang dibagi menjadi 4 kelompok terdiri dari jabatan Dokter Umum
2 orang, Dokter Spesialis 1 orang, Dokter Gigi 10 orang, Apoteker 8 Orang, dan
Tenaga Teknis 19 orang. Sedangkan Golongan II Angkatan XLIII Jumlah 30 orang
menjadi 3 kelompok yang terdiri dari jabatan Bidan 8 orang, Rekam Medik 3
orang, Perawat 4 orang, Perawat Gigi 2 orang, Sanitasi 2 orang, Analis
Kesehatan 2 orang, dan Tenaga Teknis 9 orang.