Menindak lanjuti surat dari Menteri
pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 22 Juli 2022
Nomor :B/1511/ M.sM.01.00/ 2022 perihal pendataan Tenaga non ASN di Lingkungan
Instansi pemerintah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo
melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
menyelenggarakan Sosialisasi Pendataan Tenaga Non Asn Di Lingkungan Instansi
Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo, Kamis (25/8/2022) di auditorium
Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretariat BKPSDM Kabupaten
Probolinggo, Drs. Syamsul Huda serta Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian,
Data dan Informasi, Amndika Martin Nugroho, ST, M.Si dan Kepala Sub Bidang
Pengadaan dan Pemberhentian Pengawal ASN, Mirza Surya Adhitama, S.Kom dan tamu
undangan yang hadir yaitu Kasubbag, Umum
dan Kepegawaian serta 1 (satu) orang operarator dalam
Acara Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Probolinggo.
Sekretariat BKPSDM Kabupaten Probolinggo,
Drs. Syamsul Huda menuturkan Sosialisasi ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan Untuk
Melakukan Pemetaan dan Mengetahui Jumlah Pegawai non ASN di Lingkungan Instansi
Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk pendataan dan pemetaan untuk
mengetahui jumlah non ASN di Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo. Oleh
karena itu dalam pendataan non ASN ini terdapat syarat dan ketentuan yang
ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang harus dipenuhi dalam proses
pendataan,” tuturnya.
Senada hal tersebut Kepala Bidang
Pengadaan , Pemberhentian , Data dan Informasi, Amndika Martin Nugroho, ST,
M.Si mengemukakan syarat dan ketentuan
yang harus dipenuhi oleh para non ASN, yaitu:
1. untuk
proses pendataan diantaranya Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang
terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang
telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Mendapatkan
honorarium dengan meknisme pembayaran langsung dan berasal dari APBN untuk
Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme
pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat
paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah
bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia
Paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun
pada 31 Desember 2021.
Lebih lanjut Kepala Sub Bidang Pengadaan
dan Pemberhentian Pengawal ASN, Mirza Surya Adhitama, S.Kom menegaskan bahwa
terdapat bukti bukti dukung yang harus disiapkan oleh non ASN dalam pendataan
dan pemetaan ini diantaranya ,SK Pengangkatan 5 tahun Tahun terakhir ( 2017 s/d
2021 ), Bukti Pembayaran Honorarium per bulan per tahun, Ijazah Pendidikan
sesuai SK, Ijazah Pendidikan terakhir yang dimiliki.
Adapun pelaksanaan Pendataan dan Pemetaan Non ASN di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo ini dilakukan melalui
website yang dibuat oleh BKN . Yakni, https://admin-pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Proses Pendataan dan Pemetaan Non ASN
ini diawali tahapan Desk yaitu, tahapan
Pengumpulan data dan Bukti Dukung Non ASN pada tanggal 5 September 2022
dan diakhiri pada tahapan Finalisasi dan Pengiriman Data ke BKN pada tanggal
26-30 September 2022.