(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

SOSIALISASI PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

Menindak lanjuti surat dari Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 22 Juli 2022 Nomor :B/1511/ M.sM.01.00/ 2022 perihal pendataan Tenaga non ASN di Lingkungan Instansi pemerintah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan Sosialisasi Pendataan Tenaga Non Asn Di Lingkungan Instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo, Kamis (25/8/2022) di auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretariat BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Drs. Syamsul Huda serta Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi, Amndika Martin Nugroho, ST, M.Si dan Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pengawal ASN, Mirza Surya Adhitama, S.Kom dan tamu undangan yang hadir yaitu Kasubbag, Umum  dan Kepegawaian serta 1 (satu) orang operarator dalam Acara Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

 

Sekretariat BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Drs. Syamsul Huda menuturkan Sosialisasi ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan Untuk Melakukan Pemetaan dan Mengetahui Jumlah Pegawai non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk pendataan dan pemetaan untuk mengetahui jumlah non ASN di Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo. Oleh karena itu dalam pendataan non ASN ini terdapat syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang harus dipenuhi dalam proses pendataan,” tuturnya.

Senada hal tersebut Kepala Bidang Pengadaan , Pemberhentian , Data dan Informasi, Amndika Martin Nugroho, ST, M.Si  mengemukakan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para non ASN, yaitu:

1.   untuk proses pendataan diantaranya Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2.   Mendapatkan honorarium dengan meknisme pembayaran langsung dan berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3.   Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4.   Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5.   Berusia Paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Lebih lanjut Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pengawal ASN, Mirza Surya Adhitama, S.Kom menegaskan bahwa terdapat bukti bukti dukung yang harus disiapkan oleh non ASN dalam pendataan dan pemetaan ini diantaranya ,SK Pengangkatan 5 tahun Tahun terakhir ( 2017 s/d 2021 ), Bukti Pembayaran Honorarium per bulan per tahun, Ijazah Pendidikan sesuai SK, Ijazah Pendidikan terakhir yang dimiliki.

Adapun pelaksanaan Pendataan dan Pemetaan Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo ini dilakukan melalui website yang dibuat oleh BKN . Yakni, https://admin-pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Proses  Pendataan dan Pemetaan Non ASN ini diawali tahapan Desk yaitu, tahapan  Pengumpulan data dan Bukti Dukung Non ASN pada tanggal 5 September 2022 dan diakhiri pada tahapan Finalisasi dan Pengiriman Data ke BKN pada tanggal 26-30 September 2022.