(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

Asistensi Peningkatan Kualitas Penerapan Aspek-Aspek Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Pemerintah Kabup

Pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2022 di Ruang Rapat Jabung I Kantor Bupati Promolinggo diselenggarakan Kegiatan Asistensi Peningkatan Kualitas Penerapan aspek-aspek Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo dan Tim dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

Kegiatan ini sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan penerapan Aspek-Aspek Manajemen ASN berbasis system merit, Pemerintah Kabupaten Probolinggo masih memiliki banyak tugas dalam penerapan manajemen ASN berbasis Sistem Merit.  Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi  Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan menjadi bahan serta memotivasi dalam perencanaan manajemen ASN yang lebih baik untuk kedepannya.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan sistem merit sehingga bisa berdampak positif dalam rangka reformasi birokrasi. Semoga kita bisa terus berkolaborasi dan bersinergi.

 

Sistem Merit menurut disiplin ilmu merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang diangkat, ditempatkan, dipromosi dan dipensiunkan sesuai UU yang berlaku. Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

Menurut Sejarah, sistem Merit bukan baru dikenal pada 1 dekade terakhir ini, zaman dinasti Qin dan Han di China telah menerapkan sistem Merit, mereka menerapkan sistem Merit melalui pendidikan dan pelatihan dalam proses ujian dan seleksi bagi calon pejabat di pemerintahan saat itu. Karena luasnya daerah kekuasan kerajaan pada masa itu dan kompleks nya persoalan sosial kemasyarakatan, menyebabkan posisi jabatan bersifat tak terbatas dan bisa diisi oleh siapapun yang memiliki kualifikasi dan kecakapan dalam menjadi pejabat negara.

Dari China, konsep sistem Merit menyebar ke daerah Britania pada abad ke 17, dan kemudian menjelajah ke kawasan eropa dan amerika. Bagaimana dengan Indonesia? Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang, pemerintah kita juga telah mengenal dan menerapkan sistem tersebut, akan tetapi penerapannya tidak seperti yang diharapkan, terutama pada masa pemerintahan orde baru. Dengan alasan tersebut, pada tahun 2014 yang dipelopori oleh Komisi II DPR RI, terbentuklah UU ASN yang sarat dengan upaya menegakkan sistem Merit. Pada awalnya, UU ini pernah ditolak oleh Pemerintah, bahkan terjadi demonstrasi penolakan terhadap UU ini, proses terbentuknya UU ASN banyak menghadapi rintangan baik dari kalangan politik maupun birokrasi.

Ada enam poin penting yang harus dicermati dari sistem Meritpertama, tentang pengorganisasian perencanaan ASN didasarkan pada fungsi organisasi melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja, audit kepegawaian penyesuaian arah kebijakan nasional, Kedua, rekrutmen berorientasi  pada talenta terbaik, rekrutmen berbasis jabatan dan sertifikasi. Ketiga, Pengembangan kapasitas dalam mengarungi kesenjangan kompetensi dengan cara pelatihan 20 jam pertahun bagi tiap PNS, Keempat, Penilaian kinerja yang berkelanjutan dengan cara membentuk tim penilai kinerja, Kelima, Promosi dan rotasi menuju PNS yang dinamis dengan cara talent mapping (melalui assesement) dan career planing (Open recrutment), Keenam, mengapresiasi secara layakdengan perubahan sistem pensiun dan sistem kompensasi yang memadai.    

Menurut Pasal (8) Permenpan No 40 Tahun 2018, ruang lingkup sistem Merit meliputi :

  1. Melakukan rekrutmen, seleksi dan promosi berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil dengan menyusun perencanaan sumber daya manusia aparatur secara berkelanjutan.
  2. Memperlakukan Pegawai ASN secara adil dan setara.
  3. Mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien.
  4. Memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dengan memperhatikan hasil kinerja.
  5. Memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi.
  6. Memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin.
  7. Menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku, dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat.
  8. Menerapkan pengisian jabatan dengan uji kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
  9. Memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN.
  10. Melaksanakan manajemen kinerja pegawai untuk mencapai tujuan organisasi.
  11. Melindungi pegawai ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan.
  12. Memberikan perlindungan kepada pegawai.

Namun, hal yang paling mendasar dari penerapan sistem Merit adalah konsep pengembangan PNS yang berintegritas, beretika, berfikir strategis, berkolaborasi, berkeputusan tegas, berinovasi dan bekerja secara tuntas dan maksimal.