Pada
hari Selasa, tanggal 17 Mei 2022 di Ruang Rapat Jabung I Kantor Bupati
Promolinggo diselenggarakan Kegiatan Asistensi Peningkatan Kualitas Penerapan
aspek-aspek Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit oleh Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dipimpin oleh Kepala
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo dan Tim dari Komisi Aparatur
Sipil Negara.
Kegiatan ini sebagai salah satu upaya dalam
meningkatkan penerapan Aspek-Aspek Manajemen ASN berbasis system merit, Pemerintah
Kabupaten Probolinggo masih memiliki banyak tugas dalam penerapan manajemen ASN
berbasis Sistem Merit. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan menjadi
bahan serta memotivasi dalam perencanaan manajemen ASN yang lebih baik untuk
kedepannya.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk
terus mendukung pelaksanaan sistem merit sehingga bisa berdampak positif dalam
rangka reformasi birokrasi. Semoga kita bisa terus berkolaborasi dan bersinergi.
Sistem Merit menurut
disiplin ilmu merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan
pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang diangkat, ditempatkan, dipromosi
dan dipensiunkan sesuai UU yang berlaku. Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit adalah
kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan
kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik,
ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau
kondisi kecacatan.
Menurut Sejarah,
sistem Merit bukan baru dikenal pada 1 dekade terakhir ini,
zaman dinasti Qin dan Han di China telah menerapkan sistem Merit,
mereka menerapkan sistem Merit melalui pendidikan dan
pelatihan dalam proses ujian dan seleksi bagi calon pejabat di pemerintahan
saat itu. Karena luasnya daerah kekuasan kerajaan pada masa itu dan kompleks
nya persoalan sosial kemasyarakatan, menyebabkan posisi jabatan bersifat tak
terbatas dan bisa diisi oleh siapapun yang memiliki kualifikasi dan kecakapan
dalam menjadi pejabat negara.
Dari China, konsep
sistem Merit menyebar ke daerah Britania pada abad ke 17, dan
kemudian menjelajah ke kawasan eropa dan amerika. Bagaimana dengan Indonesia?
Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang, pemerintah kita juga telah mengenal dan
menerapkan sistem tersebut, akan tetapi penerapannya tidak seperti yang
diharapkan, terutama pada masa pemerintahan orde baru. Dengan alasan tersebut,
pada tahun 2014 yang dipelopori oleh Komisi II DPR RI, terbentuklah UU ASN yang
sarat dengan upaya menegakkan sistem Merit. Pada awalnya, UU ini
pernah ditolak oleh Pemerintah, bahkan terjadi demonstrasi penolakan terhadap
UU ini, proses terbentuknya UU ASN banyak menghadapi rintangan baik dari
kalangan politik maupun birokrasi.
Ada enam poin
penting yang harus dicermati dari sistem Merit, pertama,
tentang pengorganisasian perencanaan ASN didasarkan pada fungsi organisasi
melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja, audit kepegawaian
penyesuaian arah kebijakan nasional, Kedua, rekrutmen
berorientasi pada talenta terbaik, rekrutmen berbasis jabatan dan sertifikasi. Ketiga,
Pengembangan kapasitas dalam mengarungi kesenjangan kompetensi dengan cara
pelatihan 20 jam pertahun bagi tiap PNS, Keempat, Penilaian kinerja
yang berkelanjutan dengan cara membentuk tim penilai kinerja, Kelima,
Promosi dan rotasi menuju PNS yang dinamis dengan cara talent mapping
(melalui assesement) dan career planing (Open recrutment), Keenam, mengapresiasi
secara layakdengan perubahan sistem pensiun dan sistem kompensasi yang memadai.
Menurut Pasal (8)
Permenpan No 40 Tahun 2018, ruang lingkup sistem Merit meliputi
:
Namun, hal yang
paling mendasar dari penerapan sistem Merit adalah konsep
pengembangan PNS yang berintegritas, beretika, berfikir strategis,
berkolaborasi, berkeputusan tegas, berinovasi dan bekerja secara tuntas dan
maksimal.