(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

Plt Bupati Drs. HA. Timbul Prihanjoko Serahkan SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap II

Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II Formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Selasa (28/6/2022).

SK Bupati Probolinggo Tentang Pengangkatan PPPK Guru Tahap II tersebut diberikan kepada 604 orang PPPK. Turut mendampingi penyerahan SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap II secara simbolis Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin.

Dalam laporannya Hudan mengatakan saat ini peserta yang hadir secara langsung sebayak 196 orang berasal dari 7 korwil yaitu korwil Kraksaan, Besuk, Pajarakan, Krejengan, Maron, Gending dan Dringu. Sedangkan 17 korwil lainnya mengikuti zoom di korwil masing- masing penempatan.

Selanjutnya Hudan mengemukakan pendaftaran dan seleksi PPPK guru tahap II Formasi Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, yang dinyatakan lulus pada tahap awal adalah sebanyak 609 orang.

“Setelah dilakukan verifikasi oleh BKN, peserta yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK sebanyak 604 orang. Adapun 5 peserta yang tidak diangkat menjadi PPPK adalah 2 orang peserta Tidak Memenuhi Syarat ( TMS), 2 orang meninggal dunia dan 1 orang mengundurkan diri,” terangnya.

Sementara Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko menyampaikan ucapan selamat kepada para guru yang telah diterima dan diangkat sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“Saya berharap kepada seluruh ASN PPPK agar menerima karunia dan amanah ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. Untuk itu dibutuhkan keseriusan, tanggung jawab moral dan komitmennya bersama serta bekerja maksimal dalam pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Dalam pengarahannya tersebut Plt Bupati Timbul juga menyampaikan bahwa masyarakat dan Pemkab Probolinggo mengharap peran dan kiprah para ASN PPPK ini dalam mengabdikan diri secara optimal.

“Saudara semua juga diharapkan mampu menjadi panutan bagi masyarakat baik dalam berperilaku, bekerja serta saat berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut Plt Bupati Timbul menegaskan dengan menerima Surat Keputusan Bupati Probolinggo sebagai ASN PPPK Guru Tahap II ini, maka mereka menjadi terikat aturan dan norma ASN. Dan bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku.

“Karena itu kami mengimbau jaga sikap dan perilaku, jaga nama baik Korps dan integritas sebagai abdi negara. Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” pungkasnya.