Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I Formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Senin (30/5/2022).
SK Bupati Probolinggo Tentang Pengangkatan PPPK Guru Tahap I tersebut diberikan kepada 1.127 orang PPPK. Turut mendampingi penyerahan SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap I secara simbolis Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo dan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono.
Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap I ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono, Inspektur Tutug Edi Utomo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Fathur Rozi serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengungkapkan pendaftaran dan seleksi PPPK guru tahap I formasi tahun 2021 dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI yang dinyatakan lulus tahap awal 1.132 orang. Setelah dilakukan verikasi oleh BKN serta memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK sebanyak 1.127 orang. Dimana 4 orang tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1 orang meninggal dunia.
“Peserta yang hadir secara langsung sebanyak 199 orang. 998 orang mengikuti zoom di Korwil masing-masing. Peserta yang hadir berasal dari 4 korwil meliputi Korwil Kraksaan, Besuk, Pajarakan dan Krejengan serta 20 korwil mengikuti zoom di korwil masing-masing penempatan,” ujarnya.
Sementara Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko menyampaikan ucapan selamat kepada para guru yang telah diterima dan diangkat sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Bagi ASN PPPK Guru ini jangan sampai disia-siakan tapi harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi dalam bekerja. Untuk itu dibutuhkan suatu keseriusan, tanggung jawab moral dan komitmen bersama serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Menurut Plt Bupati Timbul, ASN PPPK Guru merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tangung jawab. Dengan menerima Surat Keputusan Bupati Probolinggo sebagai ASN PPPK Guru tahap I yang baru diberikan maka sudah terikat bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, tetapi ada aturan dan norma yang mengikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Karena itu agar para ASN PPPK guru tahap I untuk bisa menjaga sikap dan perilaku, jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara, pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” pungkasnya.