(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Senin, 08 November 2021 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan tentang disiplin pegawai negeri sipil yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2021. Sebelumnya, peraturan yang membahas disiplin PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Dihadiri 80 peserta, Sosialisasi dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Hudan Syarifuddin, S.Sos., M.Si Dalam sambutannya, Kepala BKD menyampaikan beberapa perubahan peraturan disiplin yang benar-benar harus diperhatikan oleh seluruh elemen perangkat daerah mulai dari staf hingga pimpinan. Salah satu yang ditekankan oleh Kepala BKD adalah Pasal 24 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat”. Diharapkan dengan dipahaminya Pasal ini, maka prosedur pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan senantiasa menaati peraturan perundang-undangan.

Pembicara dalam sosialisasi ini adalah Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur  dan Penghargaan, Handik Hariyanto, S.Kom., M.Si., dan Kepala Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan, Dian Rachmawati, S.E., MM. Melalui materi yang berjudul Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Handik Hariyanto, S.Kom., M.Si., selaku Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur  dan Penghargaan  berharap dengan dikenalkannya PP Disiplin ini maka unit kerja tidak lagi membiarkan permasalahan kedisiplinan PNS berlarut-larut. Sebab, unit kerja telah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

Di Lanjut Dian Rachmawati, S.E., MM. (Kepala Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan) memaparkan secara lebih rinci pasal-pasal perubahan dalam PP 94/2021. Meskipun petunjuk teknis Peraturan ini belum ini diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembicara menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 telah diberlakukan bagi PNS yang melanggar disiplin.

Berlangsung selama 120 menit, sosialisasi ini disambut dengan sangat antusias oleh seluruh peserta. Peserta juga berharap kegiatan serupa dapat diselenggarakan kembali untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang disiplin kepegawaian.