Senin, 08 November
2021 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah ini
merupakan peraturan tentang disiplin pegawai negeri sipil yang ditetapkan dan
diundangkan pada 31 Agustus 2021. Sebelumnya, peraturan yang membahas disiplin
PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Dihadiri 80 peserta, Sosialisasi
dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Hudan Syarifuddin, S.Sos.,
M.Si Dalam sambutannya, Kepala BKD menyampaikan beberapa perubahan peraturan
disiplin yang benar-benar harus diperhatikan oleh seluruh elemen perangkat
daerah mulai dari staf hingga pimpinan. Salah satu yang ditekankan oleh Kepala
BKD adalah Pasal 24 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Dalam hal Pejabat yang
Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan
Hukuman Disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka
Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat”.
Diharapkan dengan dipahaminya Pasal ini, maka prosedur pemanggilan,
pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan senantiasa
menaati peraturan perundang-undangan.
Pembicara dalam
sosialisasi ini adalah Kepala Bidang
Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Handik Hariyanto, S.Kom.,
M.Si., dan Kepala Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan, Dian
Rachmawati, S.E., MM. Melalui materi yang berjudul Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2021. Handik Hariyanto, S.Kom.,
M.Si., selaku Kepala Bidang
Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan berharap dengan dikenalkannya PP
Disiplin ini maka unit kerja tidak lagi membiarkan permasalahan kedisiplinan
PNS berlarut-larut. Sebab, unit kerja telah diberikan kewenangan untuk
menjatuhkan hukuman disiplin.
Di Lanjut Dian
Rachmawati, S.E., MM. (Kepala Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan) memaparkan
secara lebih rinci pasal-pasal perubahan dalam PP 94/2021. Meskipun petunjuk
teknis Peraturan ini belum ini diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),
pembicara menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 telah
diberlakukan bagi PNS yang melanggar disiplin.