Senin, 25 Oktober 2021 Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) sesuai Permenpan RB No 8 tahun 2021 tentang Sistem
Manajemen Kinerja PNS. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya
PP No 30 tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2019 mengenai
Penilaian kinerja PNS yang petunjuk teknis nya tertuang dalam Permenpan
RB No 8 tahun 2021.
Sosialisasi Dibuka oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja
Aparatur dan Penghargaan, Handik Hariyanto, S.Kom., M.Si. Dalam
sambutannya , Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan memaparkan
secara umum mengenai Permenpan RB No 8 tahun 2021. Dilanjut Materi sosialisasi
pembicara Kepala Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil
Negara, Windy Dwi Praptanto, S.E. terdapat dua sesi dalam acara ini.
Pada sesi pertama, Windy Dwi Praptanto, S.E memaparkan
bagaimana reformasi manajemen kinerja pegawai yang pada awalnya diatur dalam PP
10 tahun 1952 hingga saat ini menggunakan PP 30 tahun 2019. Adapun yang menjadi
tujuan dari penilaian kinerja yaitu untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS
yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Terdapat 4
tahapan utama dalam sistem manajemen kinerja PNS. Tahap pertama adalah
perencaaan kinerja, dimana dalam tahapan ini dilakukan penyelarasan kinerja
(lingkup peran dan kendali individu) serta menetapkan rencana, indicator, dan
target kinerja. Tahapan kedua yaitu pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan
kinerja dimana dalam tahap ini dilakukan pengukuran kinerja, pemberian feedback
(bimbingan/konseling), melakukan tinjauan kemajuan kinerja, mengatasi kinerja
yang buruk serta mengapresiasi kinerja yang baik.tahapan ketiga yaitu penilaian
kinerja yang didalamnya mencakup melakukan penilaian kinerja dan melakukan
pemeringkatan kinerja. Tahapan keempat yaitu tindak lanjut dimana diberikan
penghargaan terhadap kinerja yang baik dan pemberian sanksi terhadap kinerja
yang buruk. Tahapan penyusunan SKP terdiri atas penyusunan rencana SKP, reviu rencana
SKP, dan penetapan SKP.
Pada sesi kedua , Windy Dwi Praptanto, S.E. melanjutkan
dengan memberikan penjelasan dan contoh penyusunan SKP sesuai dengan Permenpan
RB No 8 tahun 2021. Sosialisasi dihadiri oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian
setiap OPD.