(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

263 DITETAPKAN NPKP

KRAKSAN, Senin (28/8). Kenaikan pangkat periode Oktober 2017 akan segera dilaksanakan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Proses kenaikan pangkat peride kali ini sudah berbasis paperless. Hal ini merupakan cara baru dalam pelayanan kepegawaian. Layanan less paper ini bertujuan agar kenaikan pangkat dapat  diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.

Namun sebelum penghargaan itu diberikan maka perlu dilakukan verifikasi dan menetapkan nota persetujuan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Abdul Halim, proses verifikasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“ Proses verifikasi ini bertujuan untuk untuk melihat secara langsung kelengkapan yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat ASN sesuai aturan yang berlaku. Jika terjadi kekurangan saat verifikasi ini bisa dilengkapi oleh pegawai yang bersangkutan hingga batas waktu yang ditentukan,” katanya.

Kepala Bidang Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah, Sukartadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan verifikasi ini dimulai tanggal 28 sampai dengan 29 Agustus 2017, bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo.

“Periode 01 Oktober 2017  usulan yang masuk sebanyak 269 berkas dan dapat diselesaikan dan ditetapkan Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat sebanyak 263 berkas Usulan yang dapat ditetapkan NPKP. Sedangkan 4 berkas Usulan yang Batal dan  2 berkas tidak memenuhi syarat.”, ungkap pria asal Bantul ini.

“ Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam proses Penetapan Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat antara lain belum dilapirkannya Surat Keputusan jabatan alih jenjang khususnya yang menduduki jabatan fungsional tertentu, belum dilampirkan SKP tahun 2017 serta STLUD .”, pungkasnya.(abd)