(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

ASISTENSI PENGISIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

KRAKSAAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar asistensi pengisian e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik bagi penyelenggara negara wajib lapor di auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Selasa (20/3/2018)
Kegiatan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Kabupaten Probolinggo Erlin Setiawati ini diikuti oleh 152 orang terdiri dari 76 penyelenggara wajib lapor yang masing-masing didampingi satu staf atau operator di instansinya dengan narasumber dari BKD dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Asisten Administrasi Umum Kabupaten Probolinggo Erlin Setiawati menjelaskan Dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN disampaikan penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa harta kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat sesuai pasal 5.
Selain itu beliau mengungkapkan bahwa LHKPN secara elektronik harus dilakukan secara periodik setiap tahun. Sejak tahun 2017 penyelenggara negara dapat melaporkan harta kekayaannya secara online melalui aplikasi e-LHKPN yang dikembangkan oleh KPK.
“Terkait hal ini pada kesempatan ini akan diberikan asistensi pengisian LHKPN secara elektronik. Sebenarnya ini bukan baru karena sejak tahun 2008 sudah mengisi LHKPN secara manual, tetapi baru mulai tahun 2017 yang memakai elektronik, ” katanya.