Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) pada hari selasa tanggal 15 Juni 2021 telah dilakukan kegiatan
sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Whistle Blowing System (WBS)
diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai
perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab
Probolinggo. bertempat dilantai IV ruang pertemuan Tengger gedung
Bupati Probolinggo.
Kegiatan yang diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari arahan MCP KPK
dan dalam rangka menuju Zona Integritas pada beberapa Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah kabupaten Probolinggo.
Acara di buka oleh Kepala BKD Hudan
Syarifuddin, S.Sos., M.Si, Beliau mengatakan beberapa kendala yang dihadapi dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diantaranya penyalahgunaan
wewenang, praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta lemahnya pengawasan.
“Reformasi birokrasi merupakan langkah awal dalam
penataan sistem pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. Untuk mewujudkan
hal tersebut dibutuhkan dukungan dan peran serta ASN salah satunya dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Hudan menjelaskan ada 8 area perubahan reformasi
birokrasi meliputi manajemen perubahan, penguatan sistem pengawasan, penguatan
akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan
sistem manajemen SDM ASN, penguatan peraturan perundang-undangan serta
peningkatan kualitas pelayanan publik. “Untuk mencegah beberapa kendala yang
ada, ASN dapat berpartisipasi dengan mencari, memperoleh, memberikan data atau
informasi tentang tidak pidana korupsi,” jelasnya.
Salah satu upaya dalam pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi adalah apabila dalam pelaksanaan tupoksinya, ASN memiliki
informasi dan ingin melaporkan perbuatan yang berindikasi terjadinya tindak
pidana korupsi, maka ASN dapat menggunakan sarana WBS ini. “Dalam mengemban dan
menjalankan tupoksinya, ASN tidak dapat terlepas dari interaksi dengan banyak
pihak, internal/eksternal,” terangnya.
Terkait hal tersebut jelas Hudan, seringkali terjadi
benturan kepentingan dalam diri seorang ASN dimana pertimbangan pribadi
mempengaruhi dan/atau dapat mengurangi profesionalitas. Pertimbangan pribadi
tersebut dapat berasal dari kepentingan pribadi, kerabat atau kelompok yang
kemudian mendesak atau mereduksi gagasan yang dibangun berdasarkan nalar
profesionalnya.
“Keputusan akan menyimpang dari orisinalitas
keprofesionalannya dan berimplikasi pada penyelenggaraan negara khususnya di
bidang pelayanan publik menjadi tidak efektif/efisien serta akan menjadi salah
satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Selama kegiatan para Kepala Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo ini
mendapatkan materi dari BKD Kabupaten Probolinggo dan Inspektorat Kabupaten
Probolinggo.
“Sosialisasi ini dimaksudkan agar
peserta mengetahui, memahami dan bisa menyampaikan informasi adanya peraturan
dimaksud ke semua pegawai di Perangkat Daerah masing-masing untuk selanjutnya
dijadikan pedoman dan dipatuhi sebagai bagian dari budaya kerja Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” ujar Kepala Bidang
Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Kabupaten Probolinggo Handik
Hariyanto.