(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

SOSIALISASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DAN WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada hari selasa tanggal 15 Juni 2021 telah dilakukan kegiatan sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Whistle Blowing System (WBS) diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo. bertempat dilantai IV ruang pertemuan Tengger gedung Bupati Probolinggo.

Kegiatan yang diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari arahan MCP KPK dan dalam rangka menuju Zona Integritas pada beberapa Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah kabupaten Probolinggo.

 Acara di buka oleh Kepala BKD Hudan Syarifuddin, S.Sos., M.Si, Beliau mengatakan beberapa kendala yang dihadapi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diantaranya penyalahgunaan wewenang, praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta lemahnya pengawasan.

“Reformasi birokrasi merupakan langkah awal dalam penataan sistem pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan dukungan dan peran serta ASN salah satunya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Hudan menjelaskan ada 8 area perubahan reformasi birokrasi meliputi manajemen perubahan, penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan sistem manajemen SDM ASN, penguatan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kualitas pelayanan publik. “Untuk mencegah beberapa kendala yang ada, ASN dapat berpartisipasi dengan mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tidak pidana korupsi,” jelasnya.

Salah satu upaya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah apabila dalam pelaksanaan tupoksinya, ASN memiliki informasi dan ingin melaporkan perbuatan yang berindikasi terjadinya tindak pidana korupsi, maka ASN dapat menggunakan sarana WBS ini. “Dalam mengemban dan menjalankan tupoksinya, ASN tidak dapat terlepas dari interaksi dengan banyak pihak, internal/eksternal,” terangnya.

Terkait hal tersebut jelas Hudan, seringkali terjadi benturan kepentingan dalam diri seorang ASN dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat mengurangi profesionalitas. Pertimbangan pribadi tersebut dapat berasal dari kepentingan pribadi, kerabat atau kelompok yang kemudian mendesak atau mereduksi gagasan yang dibangun berdasarkan nalar profesionalnya.

“Keputusan akan menyimpang dari orisinalitas keprofesionalannya dan berimplikasi pada penyelenggaraan negara khususnya di bidang pelayanan publik menjadi tidak efektif/efisien serta akan menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkasnya. 

Selama kegiatan para Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo ini mendapatkan materi dari BKD Kabupaten Probolinggo dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

“Sosialisasi ini dimaksudkan agar peserta mengetahui, memahami dan bisa menyampaikan informasi adanya peraturan dimaksud ke semua pegawai di Perangkat Daerah masing-masing untuk selanjutnya dijadikan pedoman dan dipatuhi sebagai bagian dari budaya kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Kabupaten Probolinggo Handik Hariyanto.