(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

PERANCANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO (2 Juni 2021)

Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.

Zona Integritas sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar 5 aspek RB (manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja). Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar 6 aspek RB (manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik). 



Adapun tahapan pembangunan Zona Integritas adalah sebagai berikut :

·        Perancangan

Meliputi Penandatanganan oleh seluruh atau sebagian besar pegawai, pernyataan komitmen telah siap membangun ZI, pencanangan dilakukan scr terbuka dan dipublikasikan, Unsur masy (PT, toga, dunia usaha) dpt menjadi saksi.

·        Proses Pembangunan

Meliputi Proses pembangunan ZI difokuskan di 6 aspek yg bersifat konkrit, pemilihan dan pengusulan unit kerja sbg calon unit kerja predikat ZI, membangun unit kerja menuju WBK dan WBBM, unit kerja menyusun, mengimplementasi, monev  Renja

·        Penetapan WBK/WBBM

Meliputi Penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal, Tim Penilai Internal melaporkan kepada Inspektorat, penetapan WBK/WBBM

·        Peusulan WBK dan WBBM

Meliputi Pengusulan unit kerja menuju WBK dan WBBM ke Kemen PAN RB.

Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya. Membangun sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh, membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun Whistleblowing System (WISE), membangun sistem pengendalian intern (SPIP), dan lainnya. Membangun manusia berarti membangun mindset/pola pikir aparatur pemerintah untuk enggan, malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela lainnya. Artinya merubah pemikiran dari yang bersifat negatif menuju kearah yang positip (Dari yang biasa-biasa saja kearah yang lebih baik). Proses membangun mindset tidak mudah, karena akan ditemukan keengganan bahkan penolakan. Selain itu pula diperlukan waktu yang tidak singkat dengan pembiasaan yang terus menerus.

Membangun Budaya kerja berarti membangun sikap dan perilaku individu dan kelompok yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini sebenarannya dan telah menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari. Secara sederhana Budaya Kerja diartikan sebagai cara pandang seseorang dalam memberi makna terhadap “bekerja”. Efektivitas Zona Integritas sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan dan seluruh jajaran pegawai di dalamnya. Berbagai success story pembangunan Zona Integritas di Indonesia dan di negara lainnya menunjukkan bahwa komitmen menjadi prasyarat sebuah instansi yang berintegritas. Jika komitmen kuat, maka mewujudkan institusi yang bersih dan melayani melalui Zona Integritas akan menjadi sebuah keniscayaan. Namun jika komitmen lemah, cita-cita menjadi zona integritas hanya akan menjadi sebatas angan dan pencitraan.

Sebagai langkah awal dicanangkannya suatu unit kerja dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah dengan pembuatan dan penandatanganan Pakta Integritas sebagai tonggak awal dan merupakan indikator utama dalam penilaian.  Alhamdulillah sesaat lagi langkah awal ini akan kita lakukan, yakni penandatanganan Pakta Integritas  dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo. (tnt/21)