Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pengisian e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi Penyelenggara Negara di ruang jabung II Gedung Kantor Bupati Probolinggo, Kota Kraksaan (Kamis, 18/02).
Selain untuk menyosialisasikan tata cara pengisian e-LHKPN, kegiatan ini juga bertujuan agar pegawai yang wajib lapor LHKPN di lingkungan Kabupaten Probolinggo dapat mengisi LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN secara benar dan tepat waktu.
Dibuka
oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD, Handik
Hariyanto, S.Kom., M.Si., acara kali ini diikuti oleh puluhan Pejabat Eselon
II, Eselon III, Pejabat Eselon IV yang menduduki jabatan lurah, dan Operator di
lingkungan Kabupaten Probolinggo.
Dalam
sambutannya Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan
Penghargaan BKD, Handik Hariyanto, S.Kom., M.Si., bahwa Acara
ini diselengarakan mendasari :
Maksud
diselenggarakan Sosialisasi Penyampaian LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 ini adalah dalam rangka
memberikan pemahaman tentang kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para Wajib LHKPN yang baru dengan tujuan
penyelenggaraan kegiatan adalah para pejabat Wajib LHKPN yang baru di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo dapat mengisi e-filing LHKPN.
Narasumber
acara, Kepala Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara, Windi
Dwi Praptanto, SE., menyampaikan materi pengisian e-LHKPN sekaligus membimbing
pengisian e-LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN. Segala serba-serbi pengisian
e-LHKPN dijelaskan dalam kesempatan kali ini, mulai dari pengisian data pribadi
hingga cara pelaporan harta.
Pengisian LHKPN ini dibuka sejak januari 2021 untuk pelapolar tahun 2020, dan dilakukan Monev selama 5 hari. Berikut monitoring pengisian LHKPN Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebesar 91% .