Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi telah menerbit surat
edaran Menpan nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar
daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam
masa pandemi corona disease 2019
(COVID-19).
Dalam
rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi
meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19 dan sebagai
tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Nornor S-21/MENKO/PMK/lll/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak
Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021,
perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik
dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.
Adapun
Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), sebagai berikut:
1.
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar
Daerah dan/atau Mudik
a.
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan
keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik
pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
b.
Larangan kegiatan bepergian ke luar
daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan
bagi.
1)
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat
penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh
minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon ll) atau Kepala Kantor Satuan
Kerja; atau
2)
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam
keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan
terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di
lingkungan instansinya.
c.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka
1 huruf b agar selalu memperhatikan:
1)
peta zonasi risiko penyebaran Covid-19
yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
2)
peraturan dan/atau kebijakan mengenai
pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal
dan tujuan perjalanan;
3)
kriteria, persyaratan, dan protokol
perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas
Penanganan Covid-19; dan 4) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian
Kesehatan.
2.
Pembatasan Cuti
a.
Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak
mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a.
b.
Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak
memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
c.
Dikecualikan dari hal yang disebutkan
pada angka 2 huruf a dan b, dapat diberikan:
1)
cuti melahirkan dan/atau cuti sakit
dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
2)
cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
d. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada
angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3.
Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Pegawai Aparatur
Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan
contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, yaitu:
a.
menggunakan masker dengan benar ketika
berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
b.
mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir;
c.
menjaga jarak dengan orang lain ketika
melakukan komunikasi antar individu
(physical
distancing);
d.
menjauhi kerumunan;
e.
membatasi mobilitas dan interaksi;
f.
Testing atau pemeriksaan dini pada
seseorang;
g.
h.
Treatment atau perawatan yang dilakukan
apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam menerapkan hal tersebut,
Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta
masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
4.
Disiplin Pegawai
Dalam rangka menjamin terlaksananya
Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada
Kernenterian/Lembaga/Daerah untuk:
a.
menetapkan peraturan teknis dan
melakukan langkah-langkah yang diperlukan di ingkungan Instansi
masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran
ini;
b.
memberikan hukuman disiplin kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja; dan
c.
melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini
kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling
lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Aturan
tersebut berlaku untuk semu K/L/D/I begitu juga Kabupaten Probolinggo yang akan
menerapkan aturan untuk ASN nya.