(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL DALAM MENDUKUNG IMPLEMENTASI PELAYANAN PUBLIK DIPUSAT DAN DAERAH

Kebijakan penyerdahaan birokrasi dimaksudkan harus dapat menjawab tantangan perkembangan jaman sebagai PNS yang profesional, simplifikasi dan kecepatan pelayanan, akuntabilitas, dinamis, optimalisasi, dan inovasi. Beberapa aspek tersebut merupakan pola bagaimana PNS dalam menjawab tantangan pelayanan publik sebagai jabatan fungsional yang berdasarkan keahlian. Sebagaiman adisampikan oleh Presiden bahwa Jabatan struktural disederhanakan menjadi level 2 saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan menghargai kompetensi. Berikut adalah roadmap kebijakan penyerdehanaan birokrasi.




Tentusaja dalam pengambilan kebijakan penyederhanaan jabatan akan memberikan dampak bagi berbagai aspek (1)sebagai berikut : perubahan formasi jabatan, dimana harus dilakukan reviu kembali formasi jadatan dan kebutuhan jabatan dan memperbarui anjab/abk pada masing-masing organisasi sehingga muncul peta jabatan baru. (2) perubahan jumlah dan jenis jabatan fungsional, berkaitan dengan peningkatan jumlah jabatan fungsional dan kebutuhan instansi untuk membentuk jabatan fungsional baru. (3) perubahan peran JPT dan JF, hal ini berkaitan dengan JPT pratama dituntut untuk lebih meningkatkan kapasitas leadership dan manajerial terhadap pejabat fungsional yang ditiap unit kerja. (4) perubahan struktur organisasi dan tata kerja, ini merupakan perubahan organisasi yang menjadi lebih flat dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien. (5) perubahan manajemen SDM, merupakan perubahan pola karier bagi jabatan fungsional tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan penyederhanaan jabatan akan selalu dihadapkan pada tantangan dan peluang yang ada, sebagaimana dijelaskan pada tabel dibawah ini :



Serangkaian langkah kebijakan  penyederhanaan jabatan berujung pada rencana aksi penguatan organisasi pasca penyetaraan jabatan, goal nya adalah meningkatkan kinerja organisasi melalui strategi penguatan manajemen SDM pasca penyetaraan jabatan. Berikut adalah rencana aksi organisasi :




Dari beberapa penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan penyetaraan untuk akselerasi pelayanan publik, kebijakan penyetaraan jabatan bertujuan memecahkan permasalahan birokrasi bukan menciptakan masalah baru, dan kebijakan penyetaraan adalah proses reformasi birokrasi yang berkelanjutan, tidak hanya pada struktur yang dipangkas namun perubahan budaya kerja juga perlu ditingkatkan. (tnt-16/2)