Kebijakan penyerdahaan birokrasi dimaksudkan harus dapat menjawab tantangan perkembangan jaman sebagai PNS yang profesional, simplifikasi dan kecepatan pelayanan, akuntabilitas, dinamis, optimalisasi, dan inovasi. Beberapa aspek tersebut merupakan pola bagaimana PNS dalam menjawab tantangan pelayanan publik sebagai jabatan fungsional yang berdasarkan keahlian. Sebagaiman adisampikan oleh Presiden bahwa Jabatan struktural disederhanakan menjadi level 2 saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan menghargai kompetensi. Berikut adalah roadmap kebijakan penyerdehanaan birokrasi.
Serangkaian langkah kebijakan penyederhanaan jabatan berujung pada rencana aksi penguatan organisasi pasca penyetaraan jabatan, goal nya adalah meningkatkan kinerja organisasi melalui strategi penguatan manajemen SDM pasca penyetaraan jabatan. Berikut adalah rencana aksi organisasi :
Dari beberapa penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan penyetaraan untuk akselerasi pelayanan publik, kebijakan penyetaraan jabatan bertujuan memecahkan permasalahan birokrasi bukan menciptakan masalah baru, dan kebijakan penyetaraan adalah proses reformasi birokrasi yang berkelanjutan, tidak hanya pada struktur yang dipangkas namun perubahan budaya kerja juga perlu ditingkatkan. (tnt-16/2)