(0335) 8401552 bkpsdm@probolinggokab.go.id Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Berita

Selama Ramadhan 1445 Hijriyah, Jam Kerja ASN Dikurangi

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah tahun 2024, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berkurang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 100.3.4.2/49/426.53/2024 tanggal 6 Maret 2024 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ditandatangani secara elektronik oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto.

SE ini merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. SE tersebut disampaikan kepada para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Dalam SE tersebut disebutkan, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja adalah 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu pada bulan Ramadhan.

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.15 WIB. Hari Jum’at masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.

Kemudian bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.15 WIB. Hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.15 WIB. Sementara hari Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 12.15 WIB.

Pelaksanaan apel pagi pada setiap hari Senin selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah tetap dilaksanakan di masing-masing Perangkat Daerah. Dimana urutannya pembacaan Asmaul Husna, Pembina apel tiba di tempat apel, penghormatan pasukan, laporan pemimpin apel, amanat Pembina apel, pembacaan doa, laporan pemimpin apel, penghormatan pasukan dan Pembina apel meninggalkan tempat apel.

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriyah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

“Saya harapkan teman-teman produktivitas dan pencapaian kinerjanya tetap tinggi walaupun dalam suasana Ramadhan mereka tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo,” kata Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto. (wan)

sumber : https://probolinggokab.go.id/selama-ramadhan-1445-hijriyah-jam-kerja-asn-dikurangi/